DPD APTI BLORA Desak Revisi PERDA RT-RW: Buka Ruang Legal Galian C,  CEGAH TAMBANG ILEGAL, dan Tingkatkan PAD

Pengurus DPD Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia Kab. Blora saat audensi dengan DPRD Blora bebepara waktu lalu.

Sedang Bambang Sartono menambahkan bahwa APTI mendorong skema pertambangan  berbasis legalitas, keterbukaan, dan kelestarian lingkungan.  “Kami bukan mendorong eksploitasi tanpa kendali. Tapi kami ingin negara hadir. Kalau  ruangnya tidak dibuka di Perda RT-RW, bagaimana kami bisa patuh? Sementara material terus  dibutuhkan untuk proyek jalan, jembatan, hingga pemukiman,” tandas Bambang ST.

Revisi Perda RT-RW Blora

Sistem perizinan transparan berbasis OSS-RBA, khusus untuk tambang rakyat atau skala kecil.  Dalam kesempatan tersebut, lanjut Supriono mendesak DPRD Blora untuk segera memasukkan revisi Perda RT-RW ke dalam Prolegda prioritas 2025, dan kepada Bupati Blora agar tidak menunda penyusunan peta zonasi pertambangan.

“Jangan sampai Blora tertinggal dari daerah lain. Kabupaten tetangga seperti Grobogan,  Rembang, dan Sragen sudah lebih dulu menyesuaikan RT-RW mereka. Kita ini kaya sumber daya  tapi miskin keberanian politik,” tandasnya.

Sinyal positif dari Pusat Harus direspons cepat  APTI menilai, masuknya Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM adalah sinyal kuat bahwa sektor  pertambangan akan menjadi motor percepatan pembangunan desa. Namun semua itu tidak akan berarti jika pemerintah daerah lamban merespons.

“Menteri ESDM sudah ubah peta perizinan, tinggal Blora yang harus sesuaikan RT-RW. Kalau tidak, yang jalan cuma tambang ilegal. Yang untung bukan rakyat, tapi cukong,” tutup Supriono.

Sebagaimana diketahui APTI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku tambang  para pengusaha dan pelaku tambang skala kecil dan tradisional. Saat ini tercatat ada puluhan titik galian aktif di Blora yang belum memiliki legalitas karena terkendala kebijakan ruang wilayah. Perubahan Perda RT-RW menjadi krusial untuk memberi kepastian hukum dan menghindari konflik lahan serta pelanggaran lingkungan (@bangsar25/01)


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *