Korban pertimbangkan buat Laporan Ke Polda Jateng
BLORA, OPINI. PUBLIK. CO : Kasus dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan secara tidak sah di wilayah Sendangharjo, Kecamatan Blora, mulai mengarah serius. Dua pemilik tanah, Rat dan Ny. Jok, mendatangi kantor ATR/BPN Blora untuk meminta kepastian batas dan status tanah mereka yang diduga telah dirusak serta dikuasai tanpa hak oleh GT .
Di saat yang sama, Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan menegaskan, tidak ada izin tambang aktif di kawasan tersebut.

Rat dan Ny. Jok, mendatangi kantor ATR/BPN Blora di Jalan Nusantara, Jetis Blora untuk mengadukan dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan milik mereka secara tidak sah.Keduanya datang dengan membawa sertifikat serta dokumen kepemilikan tanah lain sebagai dasar permohonan pengecekan ulang batas-batas lahan yang kini disengketakan.
Mereka menyebut, lahan tersebut diduga telah dirusak dan dikuasai oleh pihak lain. Dalam aduan mereka, muncul nama GT, yang disebut sebagai sosok yang diduga terkait dengan aktivitas di lokasi.
Rat, warga Desa Gresi, Kecamatan Jepon, mengatakan kedatangannya ke ATR/BPN bertujuan meminta pengukuran ulang dan pengecekan kembali titik batas tanah miliknya yang diduga telah hilang.
Ia menyatakan, batas-batas lahan yang selama ini menjadi penanda kepemilikan sudah hilang sehingga perlu verifikasi resmi dari BPN untuk memastikan posisi bidang tanahnya.
Sementara itu, Ny. Jok, warga Kridosono, Blora, menyampaikan bahwa selain menanyakan proses pengajuan sertifikat tanahnya yang masih berproses melalui notaris, ia juga meminta penguatan status atas lahan miliknya yang disebut mengalami persoalan serupa.

Di sisi lain, Kasi Pengendalian dan Sengketa ATR/BPN Blora, Haris S, saat dimintai konfirmasi menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji permohonan yang diajukan para pemilik lahan.


.gif)