MAKIN LIAR, Kasus DUGAAN PENGRUSAKAN dan Pencurian Tanah di SENDANGHARJO

Menurut dia, objek yang dipersoalkan dimungkinkan melibatkan beberapa bidang tanah, sebagian sudah bersertifikat, dan sebagian lagi diduga berkaitan dengan penggunaan akses jalan di area tambang tersebut. Karena itu, penanganannya dinilai memerlukan pencermatan lebih lanjut dan fasilitasi yang lebih komprehensif.

Tambang Ilegal

Perkembangan kasus ini menjadi semakin penting setelah Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan menyatakan bahwa tidak ada izin tambang aktif di wilayah Sendangharjo.

Kasi Geologi Mineral dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Hadi Susanto, menegaskan bahwa sampai saat ini di Sendangharjo tidak terdapat izin tambang produksi. Ia menyebut, di wilayah itu hanya tercatat PT Hebron yang mengajukan permohonan sampai tahap WIUP Eksplorasi dan belum sampai pada IUP Produksi.

Dengan kondisi itu, Hadi menyatakan, apabila di lapangan benar terdapat aktivitas tambang, maka kegiatan tersebut dapat dipastikan tidak berizin atau ilegal.

Terkait informasi adanya kegiatan di lokasi yang diduga dikelola GT, Hadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lapangan. Ia menambahkan, GT sebelumnya pernah menyampaikan bahwa kegiatan di lokasi Sendangharjo hanya untuk pembuatan stoppel.” Namun demikian, pernyataan itu tetap akan diverifikasi, ‘’ tandas Hadi..

Sementara itu, Rat mengaku juga telah melaporkan dugaan pencurian dan pengrusakan lahannya ke Polres Blora. Namun sampai kini, ia menyebut belum memperoleh kejelasan konkret mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, selain surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan.

Pertimbangkan Lapor ke Polda

Karena itu, dalam waktu dekat Rat berencana mendatangi Polres Blora untuk meminta penjelasan langsung atas perkembangan laporannya.

Adapun Ny. Jok menyatakan masih mempertimbangkan jalur hukum yang akan ditempuh. Jika melihat penanganan kasus yang dilaporkan Rat lamban dan berbelit, ia mengaku cenderung mempertimbangkan pelaporan ke Polda Jawa Tengah setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum.

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menyangkut sengketa batas tanah. Jika dugaan warga terbukti, maka persoalannya masuk ke dua ranah sekaligus, yakni dugaan pengrusakan dan penguasaan lahan tanpa hak serta indikasi aktivitas tambang ilegal di kawasan yang belum mengantongi izin produksi.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak GT terkait tuduhan yang disampaikan para pelapor. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk menjaga asas keberimbangan informasi. (@red/01)


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *