
BLORA, OPINI PUBLIK.CO – Di tengah dorongan nasional untuk mempercepat investasi dan membuka keran legalitas tambang rakyat, Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (DPD APTI) Kabupaten Blora menyuarakan tuntutan tegas kepada Pemerintah Kabupaten dan DPRD Blora.
Dia meminta agar revisi segera Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) agar bisa membuka ruang legal untuk pertambangan galian C (non-minerba) yang selama ini terkatung-katung dalam wilayah abu-abu regulasi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD APTI Blora, Supriono yang didampingi Humas DPP APTI Bambang Sartono, kepada awak media di Blora Selasa (24/6/2025) “Pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM yang baru, Pak Bahlil Lahadalia, sudah membuka akses deregulasi tambang rakyat. Tapi di daerah, terutama Blora, kami masih tertahan hanya karena satu hal: Perda RT-RW yang tidak memberi ruang legal untuk zona tambang galian C,” tegas Supriono.
Tambang Jalan Terus, PAD Tidak Masuk
Supriono menilai, ada ironi besar yang terjadi di Blora. Aktivitas penggalian tanah urug, batu, dan pasir tetap berjalan secara masif di banyak titik seperti di Kecamatan Japah, Kunduran, dan Bogorejo. Namun karena tidak ada dasar peruntukan ruang, maka izin tidak bisa dikeluarkan oleh dinas teknis.
“Akhirnya apa? Tambangnya tetap jalan, tapi semua ilegal. Tidak ada retribusi, tidak ada pajak masuk ke PAD. Sementara masyarakat dan pemerintah desa hanya jadi penonton. Ini yang harus diakhiri,” ujarnya.


.gif)