Namun, ironi muncul: benarkah pemberian dana besar tanpa pengawasan ketat justru tidak membuka ruang baru bagi penyalahgunaan?
Dalam realitas birokrasi, uang mengalir tidak selalu berarti kesejahteraan rakyat.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, dalam paparannya memperingatkan, “Semua orang tahu korupsi itu dilarang, tapi yang terpenting adalah membangkitkan kesadaran antikorupsi.
” Sebuah kalimat sederhana namun brutal, mengingatkan bahwa sekadar tahu belum tentu mau, apalagi mampu, menjauhi godaan korupsi.
Fitroh pun menyinggung bahwa masih ada kepala desa yang “memanfaatkan dana untuk kepentingan pribadi,” fakta keras yang menggerus kepercayaan publik terhadap efektivitas program pencegahan korupsi.
Mengawal Atau Mengawasi?
Gubernur Luthfi berulang kali menekankan bahwa pengelolaan dana desa tidak akan dibiarkan liar. Koordinasi dengan Babinsa, Babinkamtibmas, BPKP, Inspektorat, dan Kepolisian disebutkan sebagai tameng.
Namun logika sederhana bertanya: jika semua alat kontrol itu sudah optimal, mengapa angka korupsi di tingkat desa masih muncul dan menyeret nama-nama kades ke meja hijau?
Apakah pengawasan ini akan berfungsi sebagai pembina, atau justru menjadi instrumen represif saat kades tergelincir?
Harapan atau Retorika?
Dalam acara ini pula, diluncurkan tagline baru: Mengawal Kolaboratif Berdampak. Sebuah jargon yang terasa segar, tetapi mempertaruhkan kredibilitas besar.
Kolaborasi sejati menuntut transparansi, bukan sekadar formalitas pelatihan. Ia membutuhkan komitmen politik untuk memperbaiki sistem sejak dari hulunya: mekanisme distribusi dana, pemberdayaan perangkat desa, hingga transparansi pelaporan berbasis teknologi.
Tanpa itu, Sekolah Antikorupsi berisiko menjadi seremoni tahunan yang penuh optimisme palsu, sementara praktik culas tetap bersembunyi di balik rapat-rapat desa dan laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi.
Gerakan Sistematis
Sekolah Antikorupsi adalah langkah maju, tetapi tidak boleh berhenti di panggung. Ia harus diterjemahkan menjadi gerakan sistematis: dari ceramah ke perubahan perilaku, dari pidato ke perbaikan tata kelola desa.
Sebab, sebagaimana peringatan Rokhmad, “Kalau sampai terjadi sesuatu, itu yang rugi adalah kita secara pribadi, keluarga kita, pada akhir hayat kita.”
Dalam negara hukum, dosa korupsi tak hanya mengancam kehidupan dunia, tetapi juga harga diri manusia hingga ke pengadilan akhirat. (01)


.gif)