Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan bahwa ketiga perda baru tersebut memang dibutuhkan untuk pembangunan Kota Semarang ke depan.
“Sebelumnya saya tanya pada teman-teman (OPD), ini kok ada perda-perda ini substansinya apa? Jangan hanya perda, setelah itu ya sudah gitu. Selama ini banyak hal seperti itu,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita.
Ia mencontohkan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang memang penting untuk pemetaan wilayah permukiman.
Selama ini, kata dia, ada pengembang perumahan yang tidak segera menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan kepada pemerintah daerah.
“Fasum-fasos ini kan jarang diberikan. Kalau sudah terjadi bencana baru cepat-cepatan diserahkan. Sehingga, memang ini diperlukan, mulai dari hulunya, yaitu mulai dari perizinannya,” katanya. (01)
Editor : @bangsar24


.gif)