SEMARANG, OPINI PUBLIK.CO Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Jawa Tengah, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda yakni Perda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia, Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Perda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman “Tiga perda ini kan sebetulnya sangat ditunggu-tunggu, tidak hanya oleh OPD (organisasi perangkat daerah), tapi juga oleh masyarakat sehingga hingga di akhir tahun ini kami selesaikan dan sahkan tiga raperda menjadi perda,” kata Ketua DPRD Kota Semarang Kadarlusman usai rapat paripurna, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, seperti dikutip dari Antara Jateng.Com
Pria yang akrab disapa Pilus itu mengatakan untuk Perda Penyelenggaraan Perhubungan, di antaranya mencakup pengaturan parkir, dan jarak antara terminal yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan. Sedangkan untuk Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, mencakup pemetaan wilayah permukiman.
“Sebuah kota itu memang harus diatur tata ruang. Penting. Jadi, ditetapkan lah dengan perda itu untuk permukiman sehingga nanti dipetakan semuanya, mana yang layak untuk jadikan permukiman dan mana yang tidak layak,” katanya.
Menurut dia, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah sosialisasi tiga perda tersebut oleh OPD terkait.
“OPD harus dan wajib segera melaksanakan dan menerapkan itu. Segera disosialisasikan agar masyarakatnya paham tentang itu, karena sangat ditunggu-tunggu,” katanya.


.gif)