Oleh: Dr. Edy Wuryanto, SKp.MKp
Ketika seorang dokter berubah dari penyelamat menjadi predator, luka yang ditinggalkan tidak hanya membekas pada korban, tapi juga mengoyak kepercayaan publik terhadap dunia medis.
Di tengah semangat pembaruan lewat UU Kesehatan 2023, bangsa ini ditantang: apakah kita cukup berani memastikan bahwa setiap tenaga kesehatan tak hanya kompeten, tapi juga bermoral?
Saatnya negara tidak sekadar hadir setelah bencana etik terjadi—tetapi hadir sejak awal, untuk menjaga martabat profesi dan keselamatan rakyat.
Skandal yang menyeret nama dr. M. Syafril Firdaus di Garut bukan hanya noda bagi dunia medis, tapi juga sebuah alarm keras bagi negara dan pembuat undang-undang. Di tengah semangat reformasi pelayanan kesehatan lewat UU No. 17 Tahun 2023, kasus ini justru menyingkap lubang gelap dalam sistem pengawasan etik dan moralitas profesi tenaga medis.
UU Kesehatan yang baru seharusnya menjadi jawaban atas kompleksitas dunia layanan kesehatan kita. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi mandat untuk mengambil alih fungsi kontrol etik melalui pembentukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Majelis Etik, dan Majelis Disiplin di bawah negara. Tapi apa artinya kewenangan itu jika implementasinya mandek, dan pelanggaran baru ditindak setelah viral di media sosial?
Komisi IX telah memperingatkan bahwa pengawasan etika tidak boleh hanya menjadi formalitas. Sebab dalam profesi kesehatan, yang dipertaruhkan adalah martabat dan nyawa manusia. Kepercayaan pasien kepada dokter adalah bentuk paling mutlak dari penyerahan diri.


.gif)