Iwan menegaskan bahwa kepolisian berkepentingan terhadap kejelasan objek karena sengketa tersebut telah dilaporkan ke Polres Blora. Penyidik sebelumnya juga telah berkoordinasi dengan BPN dan melakukan pemeriksaan terhadap bidang tanah yang dipermasalahkan.
“BPN mengatakan ada kesalahan di masa lalu. Kesalahan ini yang perlu dibenarkan,” tegasnya.
Permintaan penyidik tersebut sekaligus menguatkan usulan tim kuasa hukum Ratno agar seluruh pemegang sertifikat yang berbatasan dengan lahan kliennya dipertemukan dalam satu forum pemeriksaan.
Setiap pemilik bidang diminta membawa sertifikat asli atau dokumen kepemilikan yang sah. Seluruh dokumen kemudian harus dicocokkan dengan surat ukur, peta pendaftaran tanah, riwayat peralihan hak serta kondisi faktual di lapangan.
Kepastian Objek
Anggota tim kuasa hukum Ratno, Rico Setiawan, mendesak BPN mempercepat proses penataan batas. Menurut dia, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menyangkut pemasangan tanda batas, tetapi berkaitan langsung dengan proses pidana yang sedang ditangani penyidik.
“Ada kebutuhan percepatan penentuan batas lahan oleh BPN karena ini bukan hanya soal tanda batas. Ada proses pidana yang menanti kepastian objek di sini,” kata Rico.
Ia mengapresiasi langkah BPN yang telah turun ke lapangan, melakukan pengukuran dan memfasilitasi mediasi. Namun, proses tersebut tidak boleh berhenti pada forum yang hanya menghimpun cerita tanpa menghasilkan kesimpulan teknis.
“Kerja BPN tetap kami apresiasi. Namun, ketika berbicara wilayah dan batas tanah, hasilnya harus fokus, terukur dan dapat digunakan sebagai dasar dalam proses hukum,” ujarnya.
Rico menegaskan seluruh pihak yang menyampaikan argumentasi atau memberikan kesaksian mengenai tanah yang disengketakan harus mendukung keterangannya dengan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi.
“Semua pihak yang berargumentasi dan memberikan kesaksian tentang lahan ini tidak bisa hanya menggunakan ‘jarene’ atau menurut cerita. Sertifikat, surat ukur, riwayat kepemilikan dan batas faktualnya harus dibuka,” tegasnya.
Menurut Rico, BPN harus menghasilkan kesimpulan administrasi dan teknis yang dapat digunakan penyidik untuk menentukan secara pasti objek yang menjadi pokok laporan.
“BPN harus memberikan hasil yang jelas dan dapat digunakan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Jangan sampai proses pidana tertahan karena batas objeknya terus diperdebatkan,” katanya.
Formalitas Administrasi
Ketidaklengkapan pihak yang dihadirkan membuat mediasi belum mampu menguji hubungan antara satu sertifikat dengan sertifikat lainnya. Keterangan mengenai sejarah tanah dan jalur lori tetap diperlukan, tetapi tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian dokumen.
Kesaksian lisan juga tidak cukup untuk menentukan batas bidang, terlebih ketika BPN telah menemukan indikasi tumpang tindih sertifikat.
Karena itu, tahapan berikutnya harus memastikan seluruh pemilik bidang yang berbatasan langsung hadir dengan membawa dokumen kepemilikan masing-masing. BPN kemudian perlu melakukan penataan batas secara transparan dengan melibatkan semua pihak.
Hasil penataan tersebut harus dituangkan dalam dokumen teknis yang menjelaskan koordinat, luas, posisi dan hubungan antarbatas bidang tanah. Dokumen itu dibutuhkan agar penyidik dapat menilai apakah dugaan penyerobotan dan perusakan benar terjadi pada bidang milik pelapor atau masih berada dalam area yang status batasnya diperselisihkan.
“Tanpa langkah tersebut, mediasi berisiko berubah menjadi formalitas administratif yang hanya memperpanjang sengketa, tandas Rico.
Publik kini menunggu BPN Blora bergerak dari sekadar menghimpun keterangan menuju pembuktian dokumen dan penegasan batas. Sebab, sengketa Sendangharjo tidak hanya menyangkut garis di atas peta, tetapi juga kepastian hak warga serta kelanjutan proses pidana yang membutuhkan objek perkara secara terang dan terukur (@maston/01)


.gif)