LITERASI Pasar Modal BEKAL PENTING Mahasiswa Hukum

SURABAYA, OPINIPUBLIK.CO : Literasi pasar modal menjadi kompetensi strategis bagi mahasiswa hukum untuk memahami regulasi investasi, tata kelola perusahaan, kepatuhan, serta perlindungan investor.

Pemahaman tersebut diperlukan agar calon praktisi hukum mampu mengawal aktivitas pasar yang legal, transparan, wajar, dan berintegritas.

Mahasiswa Fakultas Hukum UNWAHAS Semarang yang melakukan KKL di Surabaya dan Bali

Upaya memperkuat kompetensi tersebut dilakukan Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) melalui kunjungan Kuliah Kerja Lapangan ke Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Timur di Surabaya.

Dalam kunjungan tersebut, mahasiswa memperoleh edukasi mengenai struktur pasar modal Indonesia, instrumen investasi, mekanisme perdagangan saham, serta dinamika Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG.

Perwakilan BEI Jawa Timur menjelaskan bahwa IHSG merupakan indikator utama yang menggambarkan pergerakan harga saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Pergerakannya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi makroekonomi, stabilitas politik, kebijakan pemerintah, sentimen pasar, hingga kinerja fundamental perusahaan.

Mahasiswa juga diberikan pemahaman bahwa aktivitas investasi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tren, spekulasi, atau informasi yang belum terverifikasi. Keputusan investasi harus didasarkan pada analisis rasional, pemahaman terhadap profil risiko, serta kepastian legalitas instrumen investasi.

Bagi mahasiswa hukum, pemahaman pasar modal memiliki relevansi kuat dengan hukum bisnis, tata kelola perusahaan, kepatuhan atau compliance, regulasi Otoritas Jasa Keuangan, serta perlindungan terhadap investor.

Melalui pemahaman tersebut, mahasiswa diharapkan mampu mengetahui bagaimana hukum bekerja dalam menjaga perdagangan efek agar berlangsung teratur, wajar, transparan, dan efisien.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *