Mediasi ‘MBULET’, BPN Didesak TEGASKAN BATAS

BLORA, OPINI PUBLIK.CO:  Ekspektasi publik terhadap percepatan penanganan sengketa tanah di Desa Sendangharjo, Kabupaten Blora, belum terjawab setelah pengukuran lapangan dilakukan BPN. Mediasi yang diharapkan melahirkan kepastian batas justru, masih Mbulet’ (berbutar-putar) belum menghasilkan rekomendasi teknis.

Baca peta desa staf Pemdes Sendangharjo saat menjelaskan Peta Desa kepada Kasi Sengketa BPN dan peserta mediasi sengketa lahan di Sendangharjo

Penyebabnya karena tidak seluruh pemilik lahan bersertifikat yang berbatasan langsung dengan tanah milik Ratno dihadirkan. Kebuntuan tersebut berpotensi menahan proses penyelidikan dugaan penyerobotan dan perusakan lahan yang telah dilaporkan ke Polres Blora.

Mediasi yang digelar di Balai Desa Sendangharjo pada Kamis, 9 Juli 2026, semula diharapkan menjadi tahapan penting untuk membuka secara terang batas setiap bidang tanah yang bersengketa.Forum itu dihadiri BPN Kabupaten Blora, penyidik Polres Blora, pemerintah desa, pihak pelapor, kuasa hukum serta sejumlah warga yang dimintai keterangan mengenai riwayat tanah dan keberadaan jalur lori di lokasi sengketa.

Namun, hasil pertemuan masih jauh dari kepastian yang diharapkan. Pihak-pihak yang dimintai keterangan diketahui belum mencakup seluruh pemegang sertifikat yang bidang tanahnya berbatasan langsung dengan lahan milik Ratno.

Akibatnya, keterangan yang muncul dalam mediasi belum dapat diuji secara menyeluruh melalui pencocokan sertifikat, surat ukur, peta bidang, riwayat peralihan hak dan batas fisik di lapangan.

Mediasi pun belum menghasilkan rekomendasi tertulis yang dapat dijadikan pegangan oleh BPN, penyidik maupun para pihak yang terlibat dalam sengketa.

Padahal, BPN sebelumnya menyatakan akan melakukan penataan batas terhadap bidang tanah milik Ratno dan lahan-lahan di sekelilingnya. Proses tersebut harus diawali dengan permohonan dari masing-masing pemilik bidang tanah.

Tumpang Tindih

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Blora, Haris Sulistyo, mengatakan lahan milik Ratno yang menjadi salah satu objek sengketa memiliki luas sekitar 5.100 meter persegi. Sementara itu, data luas sejumlah bidang tanah milik pihak lain belum disampaikan kepada BPN.

“Nanti ada penataan batas dari objek bidang tanah Pak Ratno dan sekelilingnya. Masing-masing bermohon ke BPN,” kata Haris.

Dalam proses mediasi, BPN juga menemukan adanya indikasi tumpang tindih sertifikat pada lokasi yang dipersoalkan. Permasalahan tersebut diduga berkaitan dengan sistem penerbitan sertifikat pada era 1980-an yang belum didukung metode pengukuran dan administrasi pertanahan seperti saat ini.

Menurut Haris, dokumen kepemilikan secara administratif dapat dinilai benar, tetapi kondisi eksisting di lapangan justru memunculkan persoalan.

“Secara dokumen betul, secara eksisting di lapangan yang menjadi masalah. Jadi era atau zamannya yang berbeda,” ujarnya.

BPN menyebut mediasi telah membuka sekitar 70 persen pokok persoalan. Namun, klaim adanya titik terang tersebut belum menghasilkan kesepakatan batas maupun rekomendasi teknis yang dapat langsung digunakan untuk menuntaskan proses hukum.

Tanpa kehadiran seluruh pemegang sertifikat yang berbatasan langsung, persentase kemajuan itu belum menjawab pertanyaan paling mendasar: di mana batas sah setiap bidang tanah dan siapa yang secara administratif menguasai lokasi yang dipersoalkan.

Minta Sertifikat Dibuka

Kanit III Satreskrim Polres Blora, Ipda Iwan Nugroho, meminta Pemerintah Desa Sendangharjo mengumpulkan seluruh pemilik tanah beserta dokumen sertifikat yang berbatasan langsung dengan lahan Ratno.

Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada keterangan lisan, tetapi bergerak pada pembuktian data fisik dan data yuridis setiap bidang tanah.

“Dari BPN menganalisis sejarahnya, asal-usulnya dari siapa, balik namanya bagaimana dan belinya dari siapa. Biar nanti jelas,” kata Iwan.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *