MENYALAKAN Jalan, MENYEHATKAN Hunian Blora

Puji Ariyanto, S.Hut., M.Eng (Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Blora)

BLORA, OPINI PUBLIK.CO : Bagi Puji Ariyanto, S.Hut., M.Eng, amanah sebagai Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan Kabupaten Blora, tidak sekadar jabatan administratif.

Puji Ariyanto SHut, MEg

Di pundaknya terdapat tanggung jawab besar untuk menangani persoalan yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat: jalan yang masih gelap, rumah yang belum layak dihuni, serta kawasan permukiman yang membutuhkan penataan.

Persoalan itu tidak sederhana. Luas wilayah Blora, keterbatasan anggaran, kondisi geografis, serta besarnya kebutuhan infrastruktur membuat setiap kebijakan harus disusun secara terukur dan berdasarkan skala prioritas.

Puji Ariyanto menyadari, masyarakat tidak hanya menunggu program pemerintah dalam bentuk laporan dan angka. Mereka ingin melihat jalan yang lebih terang ketika pulang pada malam hari, rumah yang lebih sehat untuk ditempati, serta lingkungan permukiman yang aman dan layak.

Dua persoalan yang paling sering disampaikan masyarakat adalah minimnya penerangan jalan umum dan masih tingginya jumlah rumah tidak layak huni.

Masih Sangat Besar

Kabupaten Blora memiliki jalan kabupaten sepanjang kurang lebih 916 kilometer. Apabila penerangan jalan umum dipasang dengan jarak ideal sekitar 50 meter, dibutuhkan lebih dari 18.000 titik lampu.

Namun, hingga saat ini jumlah lampu penerangan jalan umum yang tersedia baru sekitar 8.400 titik. Jumlah tersebut masih tersebar pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan sejumlah ruas lain.

“Artinya, kebutuhan penerangan di jalan kabupaten sendiri masih jauh dari kondisi ideal”, papar Puji.

Keterbatasan tersebut menjelaskan mengapa keluhan mengenai ruas jalan gelap masih sering muncul, termasuk melalui media sosial dan kanal pengaduan pemerintah daerah. Bagi masyarakat, penerangan jalan bukan sekadar fasilitas pelengkap, melainkan bagian dari kebutuhan dasar keselamatan.

Jalan yang gelap meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pengendara sepeda motor. Kondisi tersebut juga dapat menimbulkan rasa tidak aman dan membuka peluang terjadinya tindak kriminalitas.

Ketika masyarakat beraktivitas pada malam hari, kondisi gelap menimbulkan ketakutan. Selain rawan kecelakaan, jalan gelap juga berpotensi menjadi lokasi kejahatan,” tambahnya.

Karena itu, penambahan PJU harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi keselamatan transportasi dan perlindungan masyarakat. Pemasangannya perlu diarahkan ke ruas yang memiliki tingkat mobilitas tinggi, kawasan rawan kecelakaan, jalur penghubung antardesa, pusat pelayanan publik, serta wilayah yang selama ini belum memperoleh penerangan memadai.

Puji memahami bahwa pemenuhan seluruh kebutuhan tidak dapat dilakukan sekaligus. Dengan kesenjangan mencapai ribuan titik lampu, pemerintah harus bekerja secara bertahap, menentukan prioritas, serta mencari sumber pembiayaan alternatif.

Di tengah keterbatasan tersebut, tantangannya bukan sekadar memasang lampu baru. Pemerintah juga harus memastikan jaringan listrik, pemeliharaan, pembayaran beban listrik, keamanan instalasi, dan keberlanjutan operasionalnya.

 Belum Layak Huni

Persoalan besar berikutnya adalah rumah tidak layak huni. Berdasarkan data yang menjadi rujukan dinas, hingga 2026 masih terdapat sekitar 79.000 rumah yang masuk kategori belum layak huni di Kabupaten Blora.

Puji Ariyanto bersama staf dan Bambang Sartono dari Opini Publik dan Galaksi TV

Angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan perumahan tidak bisa diselesaikan hanya melalui satu program atau satu sumber anggaran.

Pada 2026, Blora memperoleh dukungan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya untuk penanganan sekitar 282 rumah. Bantuan tersebut diharapkan dapat mengurangi jumlah rumah tidak layak huni dan menjadi awal dari percepatan penanganan pada tahun-tahun berikutnya.

Namun, jika dibandingkan dengan total kebutuhan, jumlah tersebut masih sangat terbatas. Karena itu, Puji mendorong kolaborasi pembiayaan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, badan usaha, program tanggung jawab sosial perusahaan, Baznas, serta lembaga lainnya.

Menurutnya, penanganan rumah tidak layak huni tidak hanya berkaitan dengan penggantian atap, dinding, atau lantai. Tujuan utamanya adalah menciptakan rumah yang sehat, memiliki sirkulasi udara, sanitasi, pencahayaan, dan struktur bangunan yang aman.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *