JAKARTA. WJI. NETWORK— Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan koperasi desa Merah Putih (Kopdes) akan melibatkan langsung kepala desa sebagai pengawas utama untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah menetapkan struktur pengawasan yang ketat guna mencegah penyalahgunaan serta menjaga keberlanjutan koperasi desa sebagai pusat ekonomi lokal.
“Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh kepala desa/lurah sebagai ex-officio pengawas koperasi,” kata Budi di Jakarta, Kamis (12/6/2025) sebagaimana dikutip dari Republika.co.id.
Sistem pengawasan koperasi mewajibkan keanggotaan minimal tiga orang dengan jumlah ganjil. Selain kepala desa, dua anggota lainnya berasal dari unsur masyarakat yang memenuhi syarat integritas, bebas dari kasus pidana, dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pengurus. Mekanisme ini juga mengatur keterwakilan perempuan dalam struktur pengawasan.
Langkah ini diambil menyusul rencana pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia. Saat ini, 95,2 persen desa/kelurahan telah tersosialisasi, namun baru 36,76 persen yang membentuk koperasi secara resmi melalui musyawarah desa khusus.
“Jangan curiga. Kalau curiga, ya nggak apa-apa sih, kalau orang politik kan boleh curiga. Tapi maksud saya, jangan terlalu curiga,” ujar Budi Arie menanggapi kekhawatiran publik terhadap potensi korupsi dan elite capture dalam pembentukan koperasi.


.gif)