Aturan Baru ESDM Wajibkan KKKS Serap Minyak Sumur Rakyat

Salah satu sumur minyak rakyat yang ada di Blora yang telah lama di tambang meski belum memiliki legalitas perijinan, sehinga harus berurusan dengan Aparat Penegak hukum.

Langkah Pembangunan Berkelanjutan atau Bumerang?   

JAKARTA,WJI.NETWORK: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2025 yang mewajibkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyerap minyak dari sumur rakyat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun sejumlah kalangan mengkhawatirkan implementasinya yang potential memunculkan masalah baru dalam sektor migas.

Dalam upaya memperkuat kemitraan antara perusahaan migas dan masyarakat, Kementerian ESDM baru saja menyelesaikan draf Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 14 tahun 2025.

Dalam peraturan ini, setiap perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diwajibkan untuk membeli minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur rakyat yang beroperasi di dalam areal kerja mereka.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengungkapkan bahwa tujuan dari regulasi ini adalah untuk memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan produktivitas sumur-sumur yang selama ini tidak terkelola.

“Dengan Permen ini, kami berharap terjadi sinergi yang baik antara KKKS dan masyarakat. Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap potensi yang ada di level bawah,” ujar Yuliot dalam siaran pers di Kompleks ESDM, Jumat (13/6/2025).

Memberi Dampak Nyata

Melalui kebijakan ini, KKKS diharapkan dapat melakukan reaktivasi pada sumur-sumur yang tidak aktif atau seadanya, serta menyerap hasil produksi minyak dari sumur rakyat.

Yuliot menambahkan bahwa pengerjaan ini harus tetap memperhatikan standar keselamatan dan aspek lingkungan, yang akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Migas bersama perusahaan-perusahaan yang beroperasi di sekitar sumur-sumur tersebut.

Mengenai harga jual minyak dari sumur rakyat, pemerintah menetapkan harga sebesar 80 persen dari Indonesian Crude Oil Price (ICP). Hal ini diharapkan bisa memberikan keuntungan yang wajar bagi pemilik sumur rakyat, sekaligus mendorong produksi minyak dalam negeri.

Namun, meski kebijakan ini sempat disambut baik, ada suara skeptis dari kalangan pengamat industri yang meragukan efektivitas implementasi di lapangan.

Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa langkah ini bisa terasa seperti beban tambahan bagi KKKS dan berpotensi memicu konflik antara perusahaan dan masyarakat, terutama terkait standar operasional yang harus dipenuhi.

Dalam teori, kebijakan ini sangat baik, namun dalam realitasnya harus ada pengawasan ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kami berharap pemerintah juga aktif berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait agar hasilnya menguntungkan semua pihak,” tegas salah satu pengamat energi.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan energi nasional dan tantangan harga minyak global yang berfluktuasi. Oleh karena itu, banyak pihak berharap agar kerja sama antara KKKS dan masyarakat bukan hanya menjadi formalitas, tetapi bisa memberikan dampak yang nyata bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan ketahanan energi nasional ke depan. (01)


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *