Tanah Warga Raib, Lingkungan Rusak, Penanganan Hukum Dipertanyakan
BLORA, OPINI PUBLIK.CO : Dugaan penyerobotan tanah, pencurian material, dan aktivitas tambang ilegal di Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, mulai memasuki babak serius setelah Komisi C DPRD Blora turun langsung ke lokasi.

Sidak itu tidak hanya memperlihatkan lahan yang rusak, tebing tanah yang hilang, dan cekungan besar menyerupai aliran sungai baru, tetapi juga membuka pertanyaan lebih besar: siapa yang membiarkan aktivitas tambang di area sengketa berjalan, dan mengapa laporan warga ke aparat belum menunjukkan kejelasan penanganan?
Komisi C DPRD Blora turun langsung ke lokasi tambang setelah menerima pengaduan dari dua warga masing-masing Ratno dan Ny. Joko yang mengaku tanahnya telah dirusak dan diserobot oleh seseorang berinisial GT, yang disebut-sebut warga sebagai salah satu sosok ‘bos’ tambang di Blora.
Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi C DPKRD Blora, M. Mukhlisin, bersama Wakil Ketua Komisi C, Adiria, melihat langsung kondisi lahan yang menjadi objek sengketa. Dari hasil pemantauan lapangan, lokasi tambang disebut berada dalam kondisi memprihatinkan. Bagian lahan tampak terkikis, tebing tanah hilang, dan muncul cekungan dalam yang menyerupai jalur sungai baru.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengambilan material tanah telah berlangsung secara masif dan dalam skala yang tidak kecil. “Jika aktivitas itu benar tidak memiliki izin, maka persoalannya tidak lagi sebatas sengketa antarwarga atau klaim kepemilikan lahan, tetapi masuk ke ranah dugaan tambang ilegal, perusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara maupun daerah, ” tandas Mukhlisin.

Politisi PKB yang akrab disapa Gus Sin, menyatakan bahwa kunjungan Komisi C ke lokasi dilakukan untuk melihat langsung objek sengketa yang dilaporkan warga. Menurutnya, DPRD perlu memperoleh gambaran faktual sebelum memanggil pihak-pihak terkait.
“Komisi C turun ke lokasi untuk mengetahui secara langsung kondisi lahan yang disengketakan. Setelah melihat kondisi di lapangan, persoalan ini memang perlu diklarifikasi secara menyeluruh,” ujar Gus Sin kepada wartawan yang mengikuti sidak.
Ia menegaskan, Komisi C akan mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Blora, Kantor ATR/BPN, serta pihak lain yang memiliki kewenangan terhadap legalitas lahan dan aktivitas tambang. Jika diperlukan, Polres Blora juga akan diundang untuk menjelaskan perkembangan penanganan laporan warga.
“Kami akan mencari kejelasan. Bagaimana status lahannya, bagaimana legalitas tambangnya, dan bagaimana proses hukum atas laporan warga. ESDM, ATR/BPN, dan bila perlu aparat penegak hukum akan kami undang,” kata Gus Sin.
Tambang Tetap Berjalan
Kasus ini bermula dari pengaduan dua warga Blora yang mengaku tanah miliknya telah dirusak dan diambil materialnya. Mereka menuding aktivitas tambang di lahan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah. Laporan atas dugaan pengrusakan dan pencurian tanah itu disebut telah disampaikan ke Polres Blora.

Namun hingga kini, warga pelapor menilai belum ada kejelasan konkret terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Di titik inilah pertanyaan publik muncul: apakah perkara ini sekadar sengketa lahan biasa, atau ada pembiaran terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki dasar hukum kuat?
Mukhlisin menambahkan, secara hukum, aktivitas pengambilan material tanah tidak bisa dilepaskan dari tiga aspek utama: status kepemilikan atau penguasaan lahan, izin pertambangan atau izin pengambilan material, serta kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Jika salah satu aspek itu bermasalah, maka aktivitas tambang dapat berimplikasi pada pidana, administrasi, maupun perdata.
”Dalam konteks Sendangharjo, persoalan menjadi lebih kompleks karena lokasi tambang berada di area yang disebut masih disengketakan. Artinya, sebelum legalitas lahan dipastikan, aktivitas pengerukan material seharusnya tidak boleh berjalan tanpa dasar hukum yang jelas, ” jelasnya..


.gif)