Hilangnya PAD
Temuan Komisi C di lapangan menunjukkan kerusakan fisik yang kasatmata. Hilangnya kontur tanah, terbentuknya cekungan dalam, dan rusaknya struktur lahan menjadi indikator bahwa aktivitas pengambilan material telah mengubah bentang alam di lokasi tersebut.
Kerusakan seperti ini tidak bisa dipandang sederhana. Cekungan besar dapat menimbulkan risiko keselamatan, mengubah aliran air, memicu erosi, serta mengganggu fungsi lahan di sekitarnya. Jika tidak segera ditangani, lokasi bekas tambang berpotensi menjadi titik rawan longsor, genangan, atau kerusakan lingkungan lanjutan.
Selain kerusakan ekologis, dugaan tambang liar juga berpotensi merugikan daerah. Aktivitas tambang tanpa izin dapat menyebabkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah, terutama dari pajak, retribusi, atau kewajiban administratif lain yang seharusnya dipenuhi pelaku usaha.
Gus Sin menilai, apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka daerah telah dirugikan dari dua sisi sekaligus: lingkungan rusak dan pemasukan daerah hilang.
“Kalau tambang ini tidak berizin, jelas daerah dirugikan. PAD hilang, lingkungan rusak, dan masyarakat menjadi korban,” ujarnya.
Bantah Ada Kepentingan Politik
Di tengah mencuatnya perkara ini, muncul isu bahwa tertundanya pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa berkaitan dengan kepentingan politik. Gus Sin membantah anggapan tersebut.
Menurutnya, langkah Komisi C murni merupakan tindak lanjut atas aspirasi dan laporan masyarakat. Ia menegaskan DPRD tidak melihat persoalan ini dari latar belakang kepartaian, kedekatan politik, atau afiliasi tertentu.
“Kami ini wakil rakyat. Tugas kami menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Tidak melihat unsur kepartaian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut penting karena kasus tambang, lahan, dan penguasaan sumber daya lokal kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan jaringan kekuasaan. Tanpa transparansi, perkara seperti ini rawan berhenti di tengah jalan, terutama jika pihak yang diduga terlibat memiliki pengaruh ekonomi atau relasi politik.
APH Kemana ?
Sementara Penasehat APTI (Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia)Blora Riyanta, SH menegaskan,salah satu titik paling krusial dalam kasus Sendangharjo adalah penanganan laporan warga di Polres Blora. Pelapor telah membawa dugaan pengrusakan dan pencurian tanah ke ranah hukum, namun hingga kini belum ada kejelasan yang memadai di mata warga.
“Dalam perkara seperti ini, aparat penegak hukum memiliki posisi strategis untuk memastikan apakah dugaan tindak pidana benar terjadi. Pemeriksaan perlu diarahkan pada sejumlah unsur, antara lain siapa pemilik sah lahan, siapa yang melakukan pengerukan, apakah ada izin tertulis, ke mana material tanah dibawa, siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi, dan berapa nilai kerugian korban, ” paparnya.
Menurut Ketua Umum aktivis Gerakan Jalan Lurus (GJL) Tanpa penanganan hukum yang terbuka dan terukur, sidak DPRD hanya akan berhenti sebagai respons politik sesaat. Sebaliknya, jika proses hukum berjalan transparan, kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar tata kelola tambang tanah di Blora secara lebih luas. (@maston/01)


.gif)