Permen ESDM 14/2025 Hanya untuk Sumur Tua, Bukan untuk Titik Sumur Baru

SEMARANG, OPINI PUBLIK.CO : Pemerintah menyatakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 hanya berlaku bagi sumur-sumur tua yang sudah berproduksi. “Tidak ada izin pembukaan titik sumur baru,” ujar Ma’ruf Afandi, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Migas Ditjen Migas, saat sosialisasi di Hotel Gumaya, Semarang, Rabu (17/9/2025).

Sosialisasi ini menyusul tragedi kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gedono, Blora, yang membuat lima warga tewas dan mengundang perhatian publik. Peristiwa tersebut menjadi alarm keras mengenai bahaya pengeboran tanpa standar keselamatan, sekaligus mendorong pemerintah memperketat regulasi.

Dijelaskan Ma’ruf regulasi ini memiliki tiga pilar utama: Pertama Inventarisasi & Tata Kelola dimana seluruh sumur tua didata, lalu pengelolaannya diserahkan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM yang ditunjuk oleh kepala daerah.

Aturan baru ini menekankan penerapan standar keselamatan, kewajiban serta kemitraan guna mencegah bencana, salah satunya seperti kejadian ledakan sumur minyak ilegal yang menimpa 5 warga di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut Ma’ruf Afandi, menjelaskan regulasi tersebut memuat tiga poin utama. “Yang pertama filosofinya untuk perbaikan tata kelola, yang kedua memberikan perlindungan terhadap lingkungan, dan ketiga untuk peningkatan energi,” ujar Ma’ruf .

Aturan ini sekaligus membuka peluang partisipasi masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah kerja (WK) migas. Terbitkan Aturan TKDN Baru, Kementerian Perindustrian Janjikan Insentif Artikel Kompas.id Namun, Ma’ruf menekankan, pelaku usaha sumur minyak wajib memiliki pengetahuan teknis yang memadai.

Menangapi maraknya kejadian ledakan sumur migas ilegal, pemerintah mewajibkan standar keselamatan minimum (H3S: Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan) dalam setiap perjanjian kemitraan antara kontraktor dengan BUMD atau UMKM. “Itu harus ada dan menjadi syarat,” tegasnya.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *