Selain itu, masyarakat diberikan waktu empat tahun untuk mengelola sumur tua dengan prinsip good engineering practice. Setelah masa itu, Kementerian ESDM akan melakukan evaluasi kelayakan operasional.
“Kalau tidak membaik, tentunya akan menjadi pertimbangan ke depan,” ujarnya. Ma’ruf juga menegaskan aturan ini tidak membolehkan pembukaan titik sumur baru. Regulasi hanya mengatur sumur-sumur tua yang sebelumnya sudah berproduksi. (merah/@bangsar25)
1 2


.gif)