Langkah Strategis atau Sinyal Alarm bagi Independensi Penegakan Hukum?
JAKARTA, OPINI PUBLIK.CO —Penandatanganan Perpres No. 66 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto menandai era baru dalam proteksi terhadap aparat penegak hukum, khususnya jaksa dan keluarganya.
Dengan dukungan TNI dan Polri, jaksa kini dilindungi secara langsung dari ancaman fisik dan psikis dalam menjalankan tugas.
Namun, langkah ini menuai perhatian serius: apakah ini solusi sementara untuk tekanan tugas, atau justru membuka ruang tumpang tindih kekuasaan sipil-militer?
Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dan Keluarganya.
Kebijakan ini memungkinkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia memberikan perlindungan aktif kepada para jaksa yang menghadapi ancaman dalam menjalankan tugas.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
LLebih dari sekadar perlindungan personal, cakupan regulasi ini meluas hingga ke anggota keluarga jaksa sampai derajat ketiga, bahkan termasuk individu yang menjadi tanggungan langsung.
Bentuk Perlindungan
Perlindungan yang diberikan dibagi dalam dua instrumen negara, yaitu: <span;>Polri:<span;> Menjadi pelindung utama jaksa dan keluarga atas permintaan institusi kejaksaan (Pasal 3 & 5).
Fokus pada pengamanan institusional, bantuan personel dalam pengawalan tugas lapangan, hingga langkah strategis lain sesuai kebutuhan (Pasal 9).
Terkait Kerja Sama Intelijen
Tak hanya sebatas perlindungan fisik, Perpres ini juga membuka peluang kerja sama intensif antara Kejaksaan RI dengan lembaga intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Kolaborasi itu mencakup pendidikan, pelatihan, dan pertukaran informasi intelijen, sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Langkah ini menandakan penguatan koordinasi lintas lembaga di tengah tantangan besar dalam pemberantasan kejahatan terorganisir, korupsi (Red/01)


.gif)