Sumbang dana Rp.35 M
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jateng-DIY, Khoirul Hadzid mengatakan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh Pemprov Jateng pada 2024 sekitar Rp35 miliar.
Dana tersebut dikelola untuk menanggulangi dampak rokok di bidang kesehatan, pengobatan, kampanye gempur rokok ilegal, sosialisaai penegakkan hukum, pembayaran BPJS Kesehatan, dan sebagainya. Termasuk kegiatan fun run dan aero run yang digelar Pemprov Jateng.
“Tahun ini kami sudah menindak 105 juta batang rokok ilegal. Dan pada Senin (9 Desember 2024) akan melakukan pemusnahan bersama Forkopimda Jateng. Ada sebanyak 23 juta batang akan kita bakar,” kata Khoirul.
Ditambahkan, tingkat konsumsi rokok masyarakat Jateng masuk peringkat tiga setelah belanja beras dan kebutuhan pokok lainnya.
Khoirul berharap, dukungan dan kolaborasi antara Kanwil Bea Cukai Jateng, Pemprov Jateng, dan pemangku kepentingan lain terus ditingkatkan, agar peredaran rokok ilegal di Jateng tidak lagi marak. (01)
Editor : Redaksi


.gif)