SEMANGAT PETANI & Pertumbuhan EKONOMI DAERAH

Mentan juga menegaskan mandat utama: pupuk harus sampai ke petani dengan harga terjangkau. “Negara harus hadir di sawah, di kebun, di ladang. Petani tidak boleh menjerit karena harga pupuk,” tandasnya.

Ia memperingatkan akan ada penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk bersubsidi—termasuk sanksi pencabutan izin dan proses pidana sesuai UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Dasar Hukum & Angka Resmi

Penurunan HET ditetapkan melalui Kepmentan No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang merevisi Kepmentan No. 800/KPTS./SR.310/M/09/2025. Rinciannya: Urea Rp1.800/kg (dari Rp2.250), NPK Rp1.840/kg (Rp2.300), NPK kakao Rp2.640/kg (Rp3.300), ZA khusus tebu Rp1.360/kg (Rp1.700), dan organik Rp640/kg (Rp800).

Menurut Aminudin, efek kebijakan akan nyata bila pengawasan stok dan harga diperkuat sejak pabrik, distributor, kios, hingga petani penerima. Ia mendorong posko aduan cepat di kecamatan sentra, audit stok berkala, serta publikasi HET mingguan.

Di sisi pemerintah, kanal resmi Kementan dan pernyataan publik menegaskan implementasi HET  berlaku nasional per 22 Oktober 2025. (red/@bangsar25)

 

 


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *