Usulan tersebut kemudian direspons Menteri PAN-RB melalui surat nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025 yang menyetujui pembentukan 18 unit pelaksana teknis Kantor Imigrasi, salah satunya Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora.
Sebagai tindak lanjut, pada 14 November 2025 diterbitkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-51.OT.01.03 Tahun 2025 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi. Di tingkat daerah, pada 19 November 2025 Bupati Blora Arief Rohman menyerahkan secara resmi lahan hibah kepada Kakanwil Imigrasi Jateng Haryono melalui Naskah Perjanjian Hibah Nomor 000.4.3.2/1430/2025 dan Nomor WIM.13.HK.01.09-15.
Dampak Ekonomi Lokal
Dengan nilai proyek yang besar dan kebutuhan material serta jasa konstruksi yang signifikan, Agus menekankan agar Kantor Imigrasi Blora menjadi contoh bagaimana proyek pemerintah pusat bisa menggerakkan ekonomi daerah, bukan sekadar menghadirkan gedung baru.
Melalui keterlibatan perajin mebel, kontraktor, dan pemasok bahan bangunan dari Blora, pemerintah berharap muncul efek berganda berupa penyerapan tenaga kerja, peningkatan omzet pelaku usaha lokal, dan bertambahnya perputaran uang di tingkat kabupaten.
Agus juga menggarisbawahi bahwa keberadaan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Blora ke depan diharapkan mempermudah pelayanan keimigrasian bagi warga Blora dan wilayah sekitarnya, sekaligus memperkuat kehadiran negara di daerah. (red/01)


.gif)