Di Balik Laporan Pidum Sukrin: Skandal Minyak Ilegal Blora Perlu Diungkap Hingga Akar

Pasal-pasal berlapis sudah diajukan, mulai dari KUHP pasal 188 dan 359 (kelalaian dan kematian), UU Migas, UU Desa, hingga pasal tentang distribusi dan perlindungan. Ini bukan sekadar retorika hukum; ini sinyal bahwa publik menuntut keadilan menyeluruh, bukan sekadar korban yang muncul di permukaan.

Lebih dari itu, laporan Pidum ini berpotensi menyeret kejahatan yang lebih besar: dugaan jaringan terstruktur yang mengatur pengeboran ilegal, distribusi minyak secara gelap, hingga aliran dana perlindungan—yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung meski wilayah pemukiman warga telah terancam nyawa. Bila penyidik berhenti di pelaku lapangan saja, publik akan memandang bahwa ini hanya sekadar pembersihan kecil di wajah besar korupsi dan pembiaran.

Negara, lewat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, harus menunjukkan keberanian atas tuntutan ini. Ini saatnya auditor internal, institusi pengawas migas, dan aparat hukum menyusun daftar aktor intelektual dan pemodal yang sejak awal mendapat keuntungan dari praktik ilegal tersebut. Perangkat desa dan ketua paguyuban wajib diaudit; mereka yang memfasilitasi operasi ilegal tidak bisa lolos dengan dalih “tidak tahu”.

Laporan Sukrin adalah momen kritis. Jangan biarkan API kebakaran di Gedono menjadi bara yang terus membakar rakyat. Kejahatan di balik minyak ilegal Blora harus diungkap tuntas. Bila tidak, maka kasus ini akan menjadi saksi bisu bahwa keadilan bisa dibeli oleh mereka yang punya koneksi, bukan oleh mereka yang berduka.(@bangsar25)


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *