Kolom :Redaksi Opini Publik
KASUS kebakaran sumur minyak rakyat di Dukuh Gedono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, yang mengakibatkan kematian lima orang, tiga orang dalam satu keluarga, telah memicu bukan hanya duka mendalam, tetapi juga ketidakpercayaan terhadap sistem pengelolaan minyak rakyat di Blora.
Laporan pidana umum (Pidum) yang diajukan Sukrin terhadap Kepala Desa dan Ketua Paguyuban adalah langkah monumental—karena akan membuka peluang bagi pengungkapan kejahatan yang selama ini terselubung di balik istilah “minyak rakyat”.
Kuasa hukum Sukrin, Sugiyarto, SH, MH, dengan tegas menyebut bahwa laporan model B ini melengkapi penyidikan model A yang telah menahan tiga tersangka lapangan. Tetapi yang lebih penting: laporan ini menuntut agar para pelaku pembiaran bukan hanya operator minyak ilegal dipertanggungjawabkan.


.gif)