PEMANGGILAN Yasonna Laoly Dipastikan KPK terkait Temuan Bukti KASUS HARUN MASIKU

Dalam kasus ini, buronan tersebut memberi suap bersama Saiful Bahri selaku mantan kader PDIP ke Wahyu Setiawan yang menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2020. Pemberian suap ini dilakukan lewat orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

“Masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saydara Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode tahun 2017-2022,” jelas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yasonna Laoly dipanggil KPK pada Jumat, 13 Desember. Hanya saja, politikus PDIP itu mengonfirmasi tak bisa hadir karena ada agenda lain sehingga pemanggilan ulang dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember.

Sebagai pengingat, Yasonna pernah menyatakan Harun Masiku belum kembali ke Indonesia dari Singapura. Pernyataan ini disampaikan terjadi setelah KPK gagal menangkap Harun dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Padahal, berdasarkan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta yang beredar, Harun ternyata sudah kembali ke Indonesia pada 7 Januari atau sebelum OTT berlangsung.

Setelah simpang siur, Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyebut Harun sudah kembali ke Indonesia. Informasi yang sudah disampaikan akhirnya diralat. (01)

Editor : @maston25


 

By Op1

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *