Pemanggilan ulang Rabu, 18 Desember.
JAKARTA, OPINI PUBLIK.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yasonna H. Laoly baru dipanggil sekarang bukan karena tak lagi menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Langkah ini dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

“Bukan karena, oh, sekarang tidak lagi menjabat, tidak, tidak. (Kami, red) hanya berpegangan pada alat bukti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Desember.
Tessa memastikan tak ada maksud lain dalam pemanggilan Yasonna.
“Tentunya penyidik dalam memanggil saksi itu harus ada dasarnya, baik itu dokumen terkait, keterangan saksi lain yang terkait, ada petunjuk lain yang terkait,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
“Kenapa baru sekarang, kemungkinan hal tersebut baru didapat penyidik saat ini,” sambung Tessa.
Tessa menjelaskan Yasonna dipanggil berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku. “Untuk perkara sodara YL bukan pengembangan,” ungkapnya.



.gif)