Saat kendaraan diperiksa, petugas menemukan dua ratus tabung LPG tiga kilogram bersubsidi dalam kondisi berisi. Dari hasil pemeriksaan awal, tabung gas tersebut diduga berasal dari wilayah Tuban dan akan dipasarkan secara ilegal di Kabupaten Blora.
Polisi juga menyita satu unit pick up L300, terpal, troli besi, plastik segel warna kuning, dan satu unit telepon seluler. Akibat perbuatan itu, negara diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar tiga juta delapan ratus ribu rupiah.
Tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal lima puluh lima Undang-Undang Nomor enam Tahun dua ribu dua puluh tiga tentang perubahan atas Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak enam puluh miliar rupiah.
Polres Blora menegaskan akan terus menindak penyalahgunaan distribusi barang bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (@bangsar26/01)


.gif)