“APDESI Dorong Penguatan Peran Strategis Desa dalam Pembangunan Nasional“

BLORA, OPINI PUBLIK.CO : Heri Agung Santosa, SE, Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam membangun bangsa.Menurutnya, sebelum Pilpres 2024 dan politik nasional berkembang, APDESI telah lebih dulu menggagas gerakan nasional untuk memastikan desa mendapat perhatian serius dalam kebijakan nasional.
“Kami dari asosiasi desa telah membuat satu gebrakan nasional agar desa diperhatikan dalam tataran nasional, baik dari segi regulasi maupun kebijakan yang dituangkan dalam undang-undang dan peraturan lainnya. Desa bukan sekadar wilayah administratif, tetapi entitas yang sudah ada sejak dulu dan menjadi bagian fundamental dalam pembangunan bangsa,” tandas Heri Agung dalam wawancara eksklusif dengan Pemred Opini Publik, Bambang Sartono di Sidorejo, Kedungtuban, Blora baru-baru ini.

Heri Agung yang juga Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Blora mengungkapkan bahwa isu desa yang diangkat oleh APDESI terbukti menarik perhatian, hingga akhirnya menjadi salah satu agenda utama dalam visi-misi calon presiden. Termasuk dalam Asta Cita Prabowo Subianto, yang menempatkan pembangunan desa sebagai prioritas ke-6.
“Dalam Asta Cita poin 6, desa menjadi subjek utama dalam percepatan pembangunan nasional dan mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045. Ini menunjukkan bahwa perjuangan kami di tingkat nasional telah diakomodasi dalam kebijakan calon pemimpin negara,” tegasnya.
Desentralisasi Kewenangan Desa
Meski isu desa telah masuk dalam agenda nasional, Heri menilai implementasinya masih harus terus diperjuangkan. Salah satu permasalahan yang masih terjadi adalah desa masih berada di bawah naungan beberapa kementerian, bukan satu kementerian khusus yang fokus mengurusnya.
“Kami berharap di era kepemimpinan Pak Prabowo, ada komitmen kuat untuk membentuk Undang-Undang Desa yang lebih jelas dan memperkuat peran desa sebagai pusat pembangunan. Saat ini, desa masih diurus oleh beberapa kementerian yang menyebabkan kebijakan menjadi parsial dan kurang efektif,” jelasnya.
APDESI juga menyoroti Permendes No. 2 Tahun 2024 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa dan Permendes No. 3 Tahun 2025 yang mewajibkan alokasi 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan. Menurutnya, kebijakan ini memang selaras dengan visi pembangunan desa, tetapi masih meneruskan program pemerintahan sebelumnya tanpa ada lonjakan signifikan.
“Seharusnya ada terobosan yang lebih progresif untuk desa. Kami ingin ada penguatan regulasi yang memastikan desa benar-benar memiliki daya tawar lebih dalam pembangunan nasional,” imbuhnya.
Perlu Tim Khusus
Heri juga menyampaikan bahwa pemerintah perlu membentuk tim atau dewan penasihat khusus yang fokus menangani isu desa. Menurutnya, jika ada deputi khusus desa di Kantor Staf Presiden (KSP), kebijakan terkait desa bisa lebih efektif dan langsung mendapat perhatian dari presiden.
“Saat ini, tidak ada tim khusus di level strategis yang memberikan masukan langsung kepada presiden tentang desa. Padahal, jika ada staf khusus atau deputi desa di KSP, kebijakan desa bisa lebih kongruen, tidak terfragmentasi oleh berbagai kementerian yang masing-masing punya agenda sendiri,” katanya.


.gif)