GERCEP Pemkab Blora Tindak Lanjuti INPRES NO 1 Tahun 2025, Efisiensi Belanja Daerah Rp 41 M

BLORA, OPINI PUBLIK.CO : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora mulai mengambil langkah serius dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD tahun ini.

Usai menghadiri acara perpisahan dengan Wakil Bupati periode 2020-2025, Tri Yuli Setyowati, Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang Gede Irawadi, langsung memimpin rapat koordinasi di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada Senin (17/2/2025).

Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Asisten Bupati Blora, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Camat se-Kabupaten Blora, Sekda Komang menjelaskan bahwa meskipun belum ada Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri, Pemkab harus segera menghitung dan merencanakan efisiensi anggaran sesuai arahan dari Pemerintah Pusat.

“Kami harus segera menyiapkan perhitungan efisiensi ini, meskipun pelantikan kepala daerah baru akan dilakukan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara. Langkah ini perlu agar Blora bisa segera menyesuaikan dengan kebijakan nasional tanpa harus menunggu arahan lebih lanjut,” ujar Sekda Komang.

Lebih dari Rp 100 Miliar

Dalam rapat tersebut, Pemkab Blora menyepakati adanya pemangkasan anggaran yang cukup besar untuk tahun 2025. Sekda Komang mengungkapkan bahwa total anggaran yang dipotong mencapai lebih dari Rp 100 miliar yang terdiri dari: Pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari APBN sebesar Rp 65 miliar. Efisiensi belanja APBD Kabupaten Blora sebesar Rp 41 miliar.


 

By Op1

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *