“Siswanto Kawal Legalitas hingga Dapat Restu Permen ESDM Baru”
SEMARANG, OPINI PUBLIK.CO : Setelah bertahun-tahun pengeboran minyak rakyat di Blora beroperasi di bawah bayang-bayang ilegalitas, kini titik terang mulai muncul.
Ketua DPN ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia) yang sekaligus Wakil Ketua DPRD Blora, Siswanto, S.Pd., M.H., menyambut lega keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang akan menerbitkan regulasi resmi melalui Permen ESDM baru, sebagai jawaban atas perjuangan panjang rakyat desa dan suara keras wakil daerah.

Kabar gembira itu datang tak disangka. Dalam perhelatan Musda XI Partai Golkar Jawa Tengah, Jumat (2/5/2025), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara eksplisit menyatakan komitmennya: sumur minyak rakyat di Blora akan difasilitasi secara legal.
Bukan hanya pengakuan verbal, melainkan akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM yang sedang disiapkan.
“Ini bukan semata perjuangan kelembagaan, tapi pembelaan atas hak rakyat Blora yang sudah puluhan tahun menggantungkan hidup dari sumur-sumur tua,” tegas Siswanto kepada wartawan Opini Publik.Co di Semarang baru-baru ini.
Ketua DPN ADKASI ini menilai, selama ini negara terlalu lama menutup mata terhadap kenyataan di lapangan: ada ribuan kepala keluarga yang bertahan hidup dari hasil minyak tradisional—namun tanpa kejelasan hukum.
Realita Lapangan dan Jerat Ilegalitas
Sumur-sumur minyak tua yang tersebar di kawasan Cepu hingga Randublatung, serta sumur sumur minyak rakyat baru di kawasan Blora Utara, sesungguhnya merupakan warisan industri kolonial. Namun karena abainya negara, masyarakat sekitar mengambil inisiatif mengelolanya secara tradisional.
Di sisi lain, aparat penegak hukum kadang bersikap represif karena tidak adanya dasar regulasi. Kondisi ini menciptakan paradoks: aktivitas ekonomi nyata justru diperlakukan sebagai kriminal.


.gif)