Ketika Bank Pemerintah Melawan Aturan Negara
Kolom : A.A Hendrawan
Di atas kertas, skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah dirancang sebagai kendaraan utama pemberdayaan UMKM, segmen ekonomi rakyat yang menyumbang lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional.
Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak boleh disertai agunan. Ini bukan hanya kebijakan teknis, tetapi strategi makro untuk mempercepat inklusi keuangan dan memperkuat struktur ekonomi nasional dari bawah.
Namun, realitas di lapangan jauh panggang dari api. Di Semarang dan beberapa daerah lain, pelaku UMKM justru mengaku dipersulit dalam mengakses KUR.
Bukannya dipermudah sebagaimana semangat regulasi, mereka justru diminta menyediakan jaminan—sebuah syarat yang secara eksplisit telah dilarang oleh pemerintah. Ironisnya, pelaku dari pelanggaran ini justru berasal dari bank-bank milik negara: BRI, Bank Jateng, hingga Bank Mandiri.
Lebih mengejutkan lagi, ketika dikonfirmasi, beberapa petugas lapangan bank yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa permintaan agunan tersebut adalah “kebijakan pimpinan cabang.”
Ini adalah indikasi pembangkangan struktural, ketika aktor-aktor di level operasional menciptakan aturan sendiri yang bertentangan langsung dengan regulasi pemerintah pusat. Dalam tata kelola negara yang sehat, hal semacam ini adalah bentuk maladministrasi yang serius.
KUR: Subsidi Negara, Tapi Dipagari oleh Bank
Kredit Usaha Rakyat adalah program negara yang bukan hanya disubsidi bunganya oleh APBN, tetapi juga menjadi instrumen politik ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas basis produksi nasional.
Ketika bank pemerintah mempersulit akses dengan dalih agunan, maka sesungguhnya mereka membajak skema KUR demi meminimalkan risiko kredit mereka, seraya tetap menikmati keuntungan dari subsidi bunga.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, bahkan mengeluarkan pernyataan keras bahwa pihaknya tidak akan membayar subsidi bunga kepada bank yang melanggar aturan tersebut. Namun, apakah ancaman ini cukup? Bagaimana tindak lanjut hukumnya? Apakah ini akan dibawa ke ranah audit BPK atau hanya berhenti di teguran administratif?
Peran Lemah Ombudsman dan OJK
Dalam sistem pengawasan publik, Ombudsman RI memiliki mandat untuk menyelidiki laporan maladministrasi, termasuk dari lembaga keuangan milik negara. Namun hingga saat ini, tidak terdengar tindakan tegas dari Ombudsman, baik secara investigatif maupun rekomendatif. Padahal, pelaporan dugaan pelanggaran oleh bank pemerintah ini sudah mencuat di berbagai daerah, bukan hanya di Semarang.
Demikian pula dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memiliki fungsi pengawasan terhadap perilaku lembaga jasa keuangan. Diamnya OJK dalam kasus seperti ini mencerminkan kelemahan struktural dalam pengawasan vertikal yang seharusnya menjamin kesesuaian operasional perbankan dengan kebijakan negara.
Menegakkan Otoritasnya
Jika pemerintah tidak segera menindak tegas bank-bank yang menyimpang dari aturan KUR, maka kepercayaan publik terhadap keberpihakan negara pada sektor kecil akan merosot tajam. Skema KUR bukan hanya soal pinjaman, tapi juga soal keadilan ekonomi dan arah pembangunan. Bila bank pemerintah dibiarkan bertindak sewenang-wenang, maka negara sedang kehilangan kendali atas alat-alat pembangunannya sendiri.
Tindakan korektif dan investigatif harus segera dilakukan. Bank-bank pelanggar harus dipublikasikan, pimpinannya dievaluasi, dan skema pengawasan diperbaiki. Bila tidak, maka program-program pro-rakyat akan terus menjadi sandiwara elit keuangan, sementara rakyat kecil kembali menjadi korban kebijakan yang dikangkangi oleh aparatnya sendiri. (01)


.gif)