LOLOS HUKUMAN Mati Dua PERACIK NARKOBA Di Semarang

Dalam pertimbangannya, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. Menurut hakim, kedua terdakwa merupakan orang yang disuruh untuk memroduksi narkoba. Sementara pemilik modal atau bandarnya, kata dia, belum tertangkap.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa dan merusak generasi bangsa.

Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, polisi membongkar praktik produksi narkoba jenis happy water di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada April 2024.

Narkoba jenis happy water yang memiliki kemiripan efek seperti ekstasi itu, sejenis dengan pengungkapan narkoba yang dilakukan sebelumnya di Thailand.

Polisi mengamankan 1.200 kemasan happy water siap edar di lokasi yang menjadi pabrik tersebut. Selain itu, terdapat barang bukti berupa 14 kilogram methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru tersebut yang disita dalam pengungkapan tersebut. (01)

Sumber : Antara Jateng, Editor : maston25


 

By Op1

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *