Liputan : Wartawan Opini Publik.Co
BLORA, WJI.NETWORK— Harapan menegakkan supremasi hukum terhadap perjudian dan tambang ilegal di Blora kini menguat, seiring dengan pernyataan keras Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, SIK, SH, MH, yang menegaskan komitmen menindak tegas seluruh pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.

Namun, di balik penegakan hukum tersebut, masalah yang lebih struktural masih menganga lebar: regulasi tembok yang kaku dan membatasi ruang pengelolaan sumber daya alam Blora secara legal.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) APTI (Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia) Blora, Supriyono, menyambut baik sikap positif tegas Kapolres. Ditemani Dewan Pembina dan Humas APTI Pusat Bambang Sartono, ia menegaskan bahwa langkah aparat kepolisian dalam memberantas tambang ilegal akan menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi migas dan minerba Blora yang selama ini belum tergarap maksimal.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal akan membantu Pemkab menjaga potensi daerah yang seharusnya menjadi penyokong pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Supriyono.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa akar masalah sektor tambang di Blora bukan semata-mata masalah hukum kriminal, melainkan benturan peraturan yang mengunci hampir seluruh wilayah potensi tambang.
Tembok Perda: Potensi Ada, Akses Tertutup
Sejak diberlakukannya Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011–2031, sebagian besar wilayah Blora dipatok menjadi kawasan lindung: hutan produksi terbatas, hutan lindung, lahan pertanian pangan berkelanjutan (PLP2B), dan kawasan rawan bencana.
Pasal 16 dan 18 Perda ini melarang aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah tersebut, meskipun secara geologi kaya akan batu, pasir, atau tanah urug. Ketentuan ini dipertegas lagi oleh Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang melindungi kawasan strategi pertanian dari segala bentuk alih fungsi, termasuk menjadi kawasan penambangan.
Implikasinya, menurut data Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah (2023), dari 23 titik potensi tambang yang tersebar di Blora, hanya 7 titik yang dinyatakan layak izin karena sesuai dengan RTRW. Sisanya tersangkut aturan PLP2B atau kawasan lindung.
Di sisi lain, Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan wajib “clear and clean” dari sisi tata ruang.


.gif)