LOLOS HUKUMAN Mati Dua PERACIK NARKOBA Di Semarang

Diputus Hakim Hukuman 20 Tahun

SEMARANG, OPINI PUBLIK.CO : Dua orang terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, lolos dari hukuman mati.

Hakim Ketua Abd Kadir daat memimpin sidang kasus narkoba cair jenis happy water di PN Semarang..

Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang di Semarang, Kamis, menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Padlil Raif dan Firdaus.

Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Abd Kadir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.


 

By Op1

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *