“Diputus Hakim Hukuman 20 Tahun“
SEMARANG, OPINI PUBLIK.CO : Dua orang terdakwa peracik narkoba cair jenis happy water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, lolos dari hukuman mati.

Pengadilan Negeri Semarang dalam sidang di Semarang, Kamis, menjatuhkan putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Padlil Raif dan Firdaus.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Abd Kadir tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua terdakwa dihukum mati.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10 miliar yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 1 tahun.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.


.gif)