UMP baru diharapkan mulai bisa dilaksanakan mulai 1 Januari 2025
SEMARANG, OPINI PUBLIK.CO – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp2.169.349, atau naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp2.036.947.
Penetapan UMP 2026 tersebut diumumkan oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana di kantornya, Semarang, Rabu, 11 Desember.

“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” katanya dilansir ANTARA.
Menurut dia, penetapan UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025.
Nana menjelaskan penetapan UMP 2025 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja.
Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.


.gif)