OTONOMI Asimetris, Jalan Baru KEMAJUAN DAERAH

“Desentralisasi ke depan tidak bisa lagi dikelola dengan kacamata kuda yang menyeragamkan semua daerah,” ujar Sari.

Ia menegaskan otonomi asimetris tidak hanya berkaitan dengan pemberian status khusus kepada wilayah tertentu. Konsep tersebut harus diterjemahkan sebagai inovasi tata kelola berdasarkan kapasitas dan kebutuhan fungsional daerah.

“Ini bukan hanya soal status politik wilayah tertentu, melainkan inovasi tata kelola berbasis kapasitas fungsional,” tambahnya.

Namun, desentralisasi asimetris juga memerlukan indikator yang objektif. Tanpa parameter yang transparan, pembagian kewenangan berbeda berpotensi melahirkan ketimpangan baru, tumpang tindih regulasi, bahkan transaksi politik antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu, revisi UU Pemerintahan Daerah perlu memuat ukuran yang jelas mengenai kapasitas kelembagaan, kemampuan fiskal, karakter geografis, beban pelayanan publik serta mekanisme akuntabilitas.

Harus Diperkuat

Rakorwil ADKASI mengangkat tema “Otonomi Daerah Asimetris dan Penguatan Kelembagaan DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Tema tersebut menegaskan bahwa pembenahan desentralisasi tidak hanya berkaitan dengan kepala daerah dan organisasi perangkat daerah, tetapi juga posisi DPRD sebagai lembaga pengawasan, penganggaran dan pembentukan peraturan daerah.

Ketua Pelaksana Rakorwil Herman Effendi mengatakan penguatan DPRD diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah tetap terkendali, transparan dan berpihak pada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh DPRD di Sumatera bangkit memperkuat kelembagaan DPRD. Jika DPRD dan pemerintah daerah kuat, maka kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat,” katanya.

Penguatan DPRD tidak cukup hanya melalui penambahan kewenangan formal. Kapasitas legislasi, kualitas pengawasan anggaran, keterbukaan informasi dan independensi politik anggota DPRD juga harus diperbaiki.

Tanpa pengawasan yang efektif, perluasan kewenangan daerah justru berisiko memperbesar penyalahgunaan kekuasaan di tingkat lokal. Karena itu, revisi UU Pemda harus berjalan bersama penguatan sistem akuntabilitas, pengawasan publik dan penegakan hukum. (@bangsar/01)

 

 


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *