OTONOMI Asimetris, Jalan Baru KEMAJUAN DAERAH

BATAM, OPINIPUBLIK.CO : Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai tidak bisa lagi ditunda. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Ketua Umum ADKASI Siswanto mengusulkan penataan ulang hubungan pusat dan daerah agar pemerintah kabupaten tidak terus dibebani target pembangunan, tetapi kehilangan kewenangan dan ruang fiskal untuk mencapainya.
Ketua Umum ADKASI Siswanto saat menyambut Wakil Ketua DPR RI Sari Yuli dan Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin.

Dorongan  tersebut mengemuka saat dua politisi pusat dan daerah berbicara di panggung Seminar Nasional ADKASI Dalam Rangka Rakorwil ADKADI Se Pulau Sumatera di Hotel Pacific Palace, Batam, Kepulauan Riau (Sabtu 27/6/2026) . Hadir dan memberikan materi dalam Seminar Mendagri Prof. Dr. Tito Karnavian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, MSc, PHD, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Riau H. Anshor Ahmad, SE, MM dan sejumah pembicara nasional lainnya.

Sari Yuliati  lebih lanjut mengatakan,  revisi UU Pemerintahan Daerah bukan sekadar agenda administratif, melainkan koreksi mendasar terhadap arah desentralisasi nasional. Daerah membutuhkan kewenangan yang proporsional, dukungan fiskal memadai, serta ruang inovasi agar tidak hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat.

Politisi Partai Golkar itu, menilai pembaruan regulasi harus diarahkan untuk membentuk pemerintahan daerah yang adaptif dan mampu merespons perbedaan karakter setiap wilayah. Pembagian kewenangan tidak lagi dapat dilakukan secara seragam karena kapasitas fiskal, kondisi geografis, potensi ekonomi, dan kebutuhan pelayanan publik setiap daerah berbeda.

“Revisi ini bukan semata-mata dalam rangka merebut kewenangan dari pusat, melainkan upaya mendudukkan kembali porsi yang tepat agar inovasi lokal tidak terkekang oleh regulasi yang kaku,” tegas Sari.

Menurutnya, desentralisasi masa depan harus bergerak menuju model otonomi asimetris. Kebijakan pusat perlu memberi ruang kepada daerah untuk mengembangkan tata kelola berdasarkan kapasitas dan kebutuhan fungsional, tanpa menghilangkan standar nasional serta mekanisme pengawasan.

Hasilkan Keseimbangan

Ketua Umum ADKASI, Siswanto menegaskan penguatan, otonomi harus disertai pengembalian ruang pengelolaan sumber daya strategis kepada daerah. Kabupaten tidak semestinya hanya menanggung dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas pertambangan, perkebunan, kelautan, maupun eksploitasi sumber daya lainnya, sementara kewenangan pengelolaan dan manfaat ekonominya lebih banyak berada di pusat.

“Daerah perlu diberikan ruang lebih besar dalam mengelola potensi kelautan, pertambangan, perkebunan, dan sumber daya lainnya. Daerah yang kuat akan membuat Indonesia semakin maju,” ungkap Siswanto yang Wakil Ketua DPRD Blora.

ADKASI juga menyoroti menyempitnya ruang fiskal akibat pemangkasan Transfer ke Daerah. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan program kesejahteraan masyarakat, terutama pada kabupaten yang masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.

“Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 karena itu harus menghasilkan keseimbangan baru: pemerintah pusat tetap menjaga standar, pemerataan, dan integrasi nasional, sedangkan daerah memperoleh kewenangan serta pembiayaan yang sebanding dengan tanggung jawabnya,’’tandas Ketua Golkar Blora, Jawa Tengah.

Tanpa koreksi menyeluruh tambahnya, otonomi daerah berisiko tinggal menjadi slogan. Pemerintah kabupaten terus dituntut menyelesaikan persoalan masyarakat, tetapi tidak memiliki cukup kewenangan, instrumen kebijakan, dan kapasitas fiskal untuk menjalankannya.

Tidak Bisa Seragam

Siswanto Ketua UmumAdkasi bahas penguatan otonomi daerah dalam rakorwil di Kota Batam

Sari Yuliati juga mengingatkan bahwa perjalanan otonomi daerah merupakan proses mencari keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan lokal. Karena itu, evaluasi terhadap desentralisasi tidak boleh berhenti pada nostalgia kewenangan masa lalu maupun keluhan terhadap dominasi pusat.

Saya ingin mengajak kita semua agar tidak terjebak pada romantisme masa lalu atau sekadar mengeluhkan perasaan keterbatasan desentralisasi saat ini,” katanya.

Menurut Sari, pemerintah daerah harus tetap membangun optimisme melalui inovasi birokrasi. Namun, inovasi tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang memberi ruang diferensiasi kebijakan.

Ia mendukung penerapan desentralisasi asimetris, yakni model pembagian kewenangan yang tidak menyeragamkan seluruh daerah. Perbedaan kondisi geografis, sejarah, budaya, jumlah penduduk, kapasitas fiskal dan kemampuan kelembagaan harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kewenangan setiap daerah.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *