Perlu konsultasi dan edukasi dengan masyarakat
JAKARTA, OPINI PUBLIK.CO –Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Nur Saadah mengungkapkan, Jateng perlu regulasi mengenai penataan sumber daya air, mulai dari irigasi, drainase, pengelolaan embung, mata air, termasuk pengelolaan sungai.
Untuk menyusun Naskah Akademik (NA) materi Raperda Pengelolaan SDA tersebut, Komisi D DPRD Jateng Tengah, kini tengah mengumpulkan bahan untuk dijadikan referensi. Raperda tersebut akan menjadi bahan kajian dalam propemperda tahun 2025.
Dalam rangka penyusunan NA agar lebih fokus, Komisi D bersama Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang (Pusdataru) pada Jumat (6/12/2024), berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) SDA Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada kunjungan itu Plt Kadinas Pusdataru AR Hanung Triyono, beserta Kabid PTT Agung Prihantono dan Subkor Rantaru Hari Adi Agus turut mendampingi diterima Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Sungai dan Pantau Marasi Deon.
Ketua Komisi D Nur Saadah menyampaikan, Jateng perlu regulasi mengenai penataan sumber daya air. Mulai dari irigasi, drainase, pengelolaan embung, mata air, termasuk pengelolaan sungai.
Anggota Komisi D Siswanto menambahkan, pihaknya berharap pertemuan ini mendapatkan rekomendasi dalam penyusunan NA Raperda Sumber Daya Pengelolaan Air di Jawa Tengah.
“Perlunya rekomendasi untuk menyelaraskan antara peraturan pusat dengan daerah sehingga Perda yang akan kami buat bisa maksimal diterapkan”, ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Marasi Deon mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan sumberdaya air adalah tugas bersama.“Bahwa terkait perencanaan raperda sumber daya air sangatlah penting sebab yang kita akan buat peraturan ini barang yang di butuhkan masyarakat sehari hari”.


.gif)