AGUS ANDRIANTO : Satu Tahun ‘MERAPIKAN’ Rumah Baru

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto saat menerima kenang-kenangan Majalah Opini Publik Edisi Tokoh Blora Menginspirasi dari Jurnalis Opini Publik Jakarta Baso Susanto

Penataan kelembagaan, tatalaksana, dan sistem pelayanan memang memerlukan “tangan kedua” dari lembaga yang selama ini berpengalaman mengawal reformasi birokrasi..

Namun bagi publik, indikator keberhasilan bukan pada jumlah MoU yang ditandatangani, melainkan pada seberapa terasa perubahan di loket pelayanan imigrasi, di ruang tunggu paspor, di pintu kedatangan bandara, dan di dalam sel-sel pemasyarakatan yang selama ini penuh masalah.

Zero Tolerance Narkoba

Di Cipinang, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Dr. Syarpani, memotret satu sisi perubahan yang langsung bersentuhan dengan narapidana: ketahanan pangan dan pemberantasan narkoba. Ia menegaskan, di era kepemimpinan Agus Andrianto, program ketahanan pangan di pemasyarakatan bukan sekadar jargon, dan di saat yang sama, kebijakan “zero toleran narkoba, penyimpangan, dan pungutan liar” ditegakkan dengan perintah yang jelas dari menteri.

Syarpani menyebut, sekitar 500 narapidana bandar narkoba telah dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan sejak awal tahun ini, sebagai bagian dari pembersihan jaringan dan pengetatan pengawasan. Langkah ini menunjukkan bahwa Kemenimipas tidak hanya berbicara keras di podium, tetapi juga berani mengambil keputusan tidak populer terhadap pelaku kejahatan kelas berat di dalam sistem pemasyarakatan yang ia kelola.

Di sisi lain, Kalapas Cipinang juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan keamanan. Upaya menggagalkan penyelundupan telepon genggam dan barang terlarang dari pengunjung—yang disebut sudah terjadi berulang kali sejak ia menjabatmenunjukkan bahwa lubang pengawasan tidak hanya berada di balik tembok lapas, tetapi juga di titik masuk pengunjung.

Syarpani mengingatkan, tanpa dukungan masyarakat, perang terhadap narkoba dan penyimpangan di lapas akan berjalan lambat, karena sebagian mata rantai justru berada di luar pagar. Dalam konteks ini, catatan pentingnya adalah: kebijakan “zero tolerance” harus didukung mekanisme pengawasan yang konsisten, transparan, dan akuntabel. Tanpa itu, jargon antinarkoba dan antipungli mudah berubah menjadi slogan seremonial yang hanya muncul setiap Hari Bakti.

Di sektor imigrasi, peluncuran layanan Izin Tinggal Diaspora dalam rangka Hari Bakti ke-1 patut dicatat sebagai sinyal bahwa Kemenimipas mulai melihat warga diaspora bukan sekadar objek kontrol, tetapi juga aset strategis negara.

Layanan ini, jika betul-betul dijalankan secara sederhana, transparan, dan terjangkau, berpotensi menjadi pintu masuk penguatan jejaring ekonomi, investasi, dan diplomasi warga negara Indonesia di luar negeri. (Baso Susanto/bangsar/o1)

 


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *