“Masyarakat harus lebih mudah berinteraksi dengan anggota dewan mengenai persoalan yang mereka rasakan. Aspirasi tidak boleh berhenti setelah disampaikan, tetapi harus diketahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.
Pelayanan aspirasi berbasis data juga dapat membantu DPRD membaca pola persoalan masyarakat. Pengaduan mengenai jalan rusak, layanan air bersih, kesehatan, pendidikan atau bantuan sosial dapat dipetakan berdasarkan wilayah dan frekuensi.
Data tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan rapat komisi, pembahasan anggaran, pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah, maupun penyusunan regulasi.
Mitra Keterbukaan
Selain masyarakat, Agus menempatkan media sebagai mitra strategis DPRD. Ia menolak pandangan bahwa publikasi kegiatan dewan sekadar membangun citra politik.
Informasi mengenai rapat, keputusan, pengawasan, pembahasan anggaran dan tindak lanjut aspirasi merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dikerjakan oleh wakil yang mereka pilih.
“Kami berharap kegiatan anggota DPRD dapat diketahui masyarakat luas. Tidak perlu direkayasa. Sampaikan kegiatan dan hasilnya secara terbuka agar publik dapat menilai,” ungkapnya.
Sekretariat DPRD, lanjut Agus, harus menyediakan informasi yang cepat dan dapat diverifikasi. Media perlu mendapatkan akses terhadap agenda, dokumen publik, keterangan resmi, serta narasumber yang relevan.
Ia menginginkan komunikasi dengan media tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau polemik. Hubungan tersebut harus dibangun secara rutin melalui bagian kehumasan dan protokol.
“Kami mempersilakan teman-teman media berkomunikasi dengan bagian humas dan protokol. Pertanyaan dapat disampaikan secara langsung maupun daring, dan akan kami upayakan dijawab secepatnya,” katanya.
Namun keterbukaan informasi tetap harus memperhatikan klasifikasi dokumen. Tidak semua informasi dapat dibuka apabila berkaitan dengan data pribadi, proses hukum atau dokumen yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Prinsipnya, informasi yang bersifat publik harus mudah diperoleh, sedangkan informasi yang dikecualikan harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Berbasis Data
Transformasi digital menjadi bagian penting dari arah pembenahan Sekretariat DPRD Blora. Agus menyadari sistem kerja manual berisiko menimbulkan keterlambatan, kehilangan dokumen, duplikasi data dan kesulitan ketika masyarakat meminta informasi.

Digitalisasi diperlukan mulai dari perencanaan agenda, administrasi rapat, dokumentasi, risalah, surat-menyurat, pengelolaan aspirasi hingga publikasi keputusan DPRD.
Sistem tersebut juga harus memiliki jejak audit. Setiap dokumen dapat diketahui waktu pembuatannya, pihak yang mengubah, pejabat yang menyetujui dan tahapan penyelesaiannya.
Dengan demikian, teknologi tidak hanya mempercepat pekerjaan, tetapi juga memperkuat akuntabilitas.
“Pelayanan informasi harus cepat, tetapi juga harus akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecepatan tanpa ketepatan justru dapat menimbulkan persoalan baru,” jelas Agus.
Transformasi digital juga menuntut perubahan budaya kerja. Aparatur tidak cukup hanya mampu mengoperasikan aplikasi. Mereka harus disiplin memasukkan data, menjaga keamanan dokumen, memahami klasifikasi informasi, dan memastikan data selalu diperbarui.
Agus menyadari modernisasi peralatan tidak otomatis menghasilkan birokrasi yang berintegritas. Sistem secanggih apa pun tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya.
Karena itu, pembenahan Sekretariat DPRD harus berjalan pada dua jalur: peningkatan kapasitas teknis dan penguatan etika pelayanan publik.
Aparatur dituntut tertib administrasi, tetapi tidak boleh terjebak menjadi birokrasi yang hanya mengejar kelengkapan dokumen. Administrasi harus mendukung kualitas keputusan politik dan memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Sekretariat DPRD juga harus berani melakukan evaluasi apabila terdapat agenda yang tidak efektif, dokumen yang terlambat, pelayanan yang tidak adil, atau kegiatan yang tidak menghasilkan manfaat.
“Kami ingin Sekretariat DPRD tidak hanya tertib secara administratif. Kami harus menjadi institusi yang profesional, terbuka, modern dan mampu mendukung pelaksanaan tugas DPRD secara berkualitas,” tuturnya.
Bagi Agus, kualitas Sekretariat DPRD pada akhirnya akan memengaruhi kualitas demokrasi daerah. Ketika administrasi tertata, informasi terbuka, aspirasi tercatat, rapat terdokumentasi dan hasil kunjungan ditindaklanjuti, masyarakat akan lebih mudah mengawasi kinerja wakil rakyat.
Sebaliknya, apabila sekretariat lemah, tidak transparan dan terseret kepentingan politik, fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD juga berisiko kehilangan efektivitas.
Di tengah dinamika politik Kabupaten Blora, Agus Listiyono memilih berdiri di wilayah yang tidak selalu terlihat publik: menjaga agar mesin kelembagaan DPRD tetap bekerja secara profesional.
“Kepercayaan ini harus kami jawab dengan pelayanan. Sekretariat harus mampu membantu anggota DPRD bekerja lebih efektif, sekaligus membuka ruang agar masyarakat mengetahui dan mengawasi hasil kerjanya,” pungkas Agus.
Tugas tersebut memang tidak ringan. Namun dari ruang administrasi yang sering luput dari sorotan, kualitas tata kelola politik daerah sesungguhnya ikut ditentukan.(@bangsar26/01)


.gif)