Agus Listiyono, S.Sos., M.Si. (Sekretaris DPRD Blora)
Sekretariat DPRD tak sekadar mesin administrasi. Di tangan Agus Listiyono, institusi tersebut diarahkan menjadi jembatan politik yang profesional, terbuka, berbasis data.
BLORA, OPINI PUBLIK.CO : Di balik sidang paripurna, pembahasan anggaran, penyusunan peraturan daerah, kunjungan kerja hingga pertemuan anggota DPRD dengan masyarakat, terdapat mesin birokrasi yang harus bekerja cepat, tepat dan tetap netral. Mesin itu adalah Sekretariat DPRD Kabupaten Blora.

Tanggung jawab tersebut kini berada di pundak Agus Listiyono, Sekretaris DPRD Kabupaten Blora. Jabatan itu bukan semata-mata posisi administratif. Ia berada pada titik pertemuan berbagai kepentingan: pimpinan dan anggota DPRD, fraksi politik, pemerintah daerah, media, serta masyarakat.
Bagi Agus, kepercayaan menjadi Sekretaris DPRD menjadi tugas yang tidak ringan. Ia harus memastikan seluruh anggota DPRD memperoleh dukungan administratif dan teknis secara adil, tanpa membedakan latar belakang fraksi maupun kepentingan politik.
“Tantangan kami adalah melayani seluruh anggota DPRD Kabupaten Blora. Selain mengelola hubungan antaranggota, kami juga harus menjembatani komunikasi DPRD dengan eksekutif dan masyarakat,” kata Agus.
Posisi tersebut menuntut kemampuan lebih dari sekadar memahami tata persuratan, protokoler dan penyelenggaraan rapat. Sekretariat DPRD harus mampu membaca dinamika politik tanpa menjadi bagian dari tarik-menarik kepentingan politik.
Menjadi Jembatan
DPRD merupakan lembaga politik. Setiap anggota membawa mandat pemilih, kepentingan daerah pemilihan, kebijakan partai, serta pandangan politik yang tidak selalu sama. Perbedaan tersebut merupakan bagian dari demokrasi, tetapi dapat menjadi persoalan apabila aparatur sekretariat ikut terseret ke dalam persaingan politik.

Agus menempatkan profesionalitas aparatur sebagai batas yang tidak boleh dilanggar. Pegawai Sekretariat DPRD bertugas memberikan pelayanan kelembagaan, bukan menjadi perpanjangan tangan fraksi, partai atau kelompok tertentu.
Netralitas itu diwujudkan melalui pelayanan yang terukur, kepatuhan terhadap regulasi, pembagian tugas yang jelas, serta dokumentasi setiap kegiatan. Semua anggota DPRD harus memperoleh standar pelayanan yang sama.
“Kami harus bekerja berdasarkan tugas dan aturan. Sekretariat memberikan pelayanan kepada lembaga DPRD secara keseluruhan, bukan kepada kepentingan politik tertentu,” tegasnya.
Menurut Agus, profesionalitas juga harus dibangun melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ia mengakui masih terdapat keterbatasan personel maupun kompetensi teknis di lingkungan Sekretariat DPRD Blora.
“Kami menyadari kemampuan dan jumlah staf belum sepenuhnya mencukupi. Masih ada kekurangan yang harus diperbaiki agar pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD semakin optimal,” ujarnya.
Pengakuan tersebut menjadi titik awal pembenahan. Kekurangan tidak boleh ditutupi dengan pencitraan, tetapi harus dipetakan melalui evaluasi beban kerja, peningkatan kompetensi aparatur, pembagian tanggung jawab, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Harus Berdampak
Salah satu sorotan masyarakat terhadap DPRD adalah banyaknya agenda rapat dan kunjungan kerja yang dinilai belum selalu menghasilkan dampak yang terlihat. Kunjungan kerja kerap dipersepsikan hanya sebagai perjalanan dinas tanpa tindak lanjut yang jelas.

Agus memahami kritik tersebut. Karena itu, setiap kegiatan DPRD harus memiliki tujuan, dokumen pendukung, hasil pembelajaran, serta rencana tindak lanjut yang dapat diterapkan di Kabupaten Blora.
Ia memberikan contoh kunjungan kerja terkait pengelolaan perusahaan daerah air minum. Menurutnya, kunjungan ke daerah lain tidak boleh berhenti pada pertemuan seremonial.
“Misalnya DPRD mempelajari pengelolaan PDAM di Kabupaten Sleman. Setelah kembali ke Blora, hasilnya harus ditindaklanjuti dengan memanggil PDAM Blora. Kita kaji apakah sistem yang baik di sana dapat diterapkan di sini,” jelas pria kelahiran 5 Oktober 1971
Dengan pola tersebut, perjalanan dinas diarahkan menjadi instrumen pembelajaran kebijakan. Hasil kunjungan harus dilengkapi data, dokumentasi, perbandingan regulasi, indikator keberhasilan, serta rekomendasi yang relevan dengan kondisi Blora.
“Kegiatan tidak boleh hanya menjadi perjalanan. Harus ada bahan, bukti dan hasil yang dibawa pulang, kemudian dibahas untuk kepentingan daerah,” katanya.
Pendekatan serupa diperlukan dalam agenda rapat, pembahasan anggaran dan penyusunan produk legislasi. Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab memastikan bahan rapat tersedia, jadwal pembahasan tertata, risalah tersusun akurat, serta keputusan dapat ditelusuri.
Efektivitas DPRD tidak cukup diukur dari jumlah rapat atau peraturan daerah yang disahkan. Ukurannya adalah sejauh mana keputusan tersebut menyelesaikan masalah publik, memperbaiki pelayanan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Membuka Jarak
Agus juga melihat adanya jarak komunikasi antara masyarakat dan anggota DPRD. Banyak warga tidak mengetahui mekanisme menyampaikan aspirasi, mengadukan pelayanan publik atau mengikuti perkembangan penanganan laporan.
Untuk mempersempit jarak tersebut, Sekretariat DPRD Blora mulai mendorong pemanfaatan aplikasi pengaduan dan pelayanan aspirasi. Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan yang kemudian diteruskan kepada anggota DPRD sesuai daerah pemilihan, komisi atau ruang lingkup tugasnya.
“Kami menyiapkan inovasi agar masyarakat semakin dekat dengan anggota DPRD. Melalui aplikasi, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan. Penanganannya akan kami teruskan dan informasikan kepada anggota DPRD terkait,” terang Agus.
Sistem itu diharapkan tidak hanya menjadi kotak pengaduan digital. Setiap laporan harus tercatat, diverifikasi, diteruskan kepada pihak berwenang, dipantau perkembangannya, dan diberikan tanggapan kepada pelapor.
Menurut Agus, teknologi harus membuat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat menjadi lebih mudah, bukan menambah jalur birokrasi baru.


.gif)