Kolom : Redaksi Opini Publik
Penempatan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga institusi Kejaksaan Agung dan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia bukan sekadar persoalan teknis pengamanan.
Ia telah menjadi pertanda kemunduran struktur sipil dalam negara demokrasi, sekaligus membuka pertanyaan besar tentang arah kekuasaan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah berdalih bahwa pengerahan ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan. Namun, nota itu bukan undang-undang. Ia tak memiliki kekuatan hukum setara regulasi formal seperti UU atau Perpres, apalagi bila bertentangan dengan prinsip dasar konstitusi.
Undang-Undang Dasar 1945 telah membatasi peran TNI di bidang pertahanan negara, bukan pengamanan sipil. Ketika institusi militer dimasukkan ke dalam kerja harian sipil—apalagi penegakan hukum—maka terjadi tumpang tindih tugas yang bisa mengaburkan garis batas antara sipil dan militer. Ini bukan sekadar soal prosedur, tapi menyentuh jantung demokrasi: supremasi sipil atas militer.
Publik tentu tidak lupa bagaimana masa Orde Baru menjadikan ABRI sebagai alat kontrol kekuasaan. Dwifungsi ABRI memberi tentara ruang bukan hanya di medan perang, tetapi juga di kantor-kantor birokrasi, parlemen, bahkan pengadilan.
Demokrasi kita dibangun di atas kesadaran kolektif untuk memulihkan ketidakseimbangan ini. Namun kini, sinyal kemunduran itu muncul kembali.
Pengerahan TNI ke Kejaksaan bisa dimaknai sebagai upaya penguatan legitimasi institusi penegak hukum, khususnya setelah ketegangan antara Kejaksaan dan Polri mencuat dalam kasus korupsi besar seperti tambang timah.


.gif)