Pengawasan mengajarkan ketelitian membaca persoalan.
Kursi Sekda akan menguji kemampuan mengubah persoalan menjadi keputusan dan gerakan bersama.
BLORA, OPINI PUBLIK.CO — Persoalan birokrasi harus dibaca dengan teliti, tetapi masa depan daerah membutuhkan keputusan yang menggerakkan. Setelah sekitar 28 tahun menapaki pemerintahan, dari staf pemerintahan desa hingga memimpin Inspektorat, Irfan Agustian Iswandaru, A.P., M.Si., memasuki seleksi Sekda Blora dengan gagasan menyelaraskan seluruh OPD dalam satu arah pembangunan.
Tantangannya kini: menerjemahkan pengalaman pengawasan menjadi kepemimpinan yang mampu menghubungkan perencanaan, anggaran, dan pelaksanaan dengan hasil yang dirasakan masyarakat.
Hampir 28 tahun menapaki birokrasi, Irfan Agustian Iswandaru, kini menghadapi ujian yang melampaui panjangnya daftar jabatan: merangkai pengalaman menjadi kemampuan menggerakkan pemerintahan. Seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Blora menempatkan Inspektur Daerah itu pada babak pembuktian berikutnya.
“Latar belakang kami ada di lingkup pemerintahan kabupaten sekitar 28 tahun,
dengan ragam penugasan yang panjang,” ujar Irfan Saat ditemui di kantornya baru-baru ini.
Perjalanan tersebut bermula pada 1998 sebagai PNS di bidang pemerintahan desa Pemkab Blora. Ia kemudian mendapat penugasan sebagai Sekretaris Kelurahan Ngroto, Lurah Cepu, dan Sekretaris Kecamatan Blora. Berikutnya, ia memimpin Kecamatan Bogorejo, Banjarejo, serta Randublatung.
Kelurahan dan kecamatan menempatkannya dekat dengan kebutuhan warga. Di tingkat inilah kebijakan pemerintah bertemu persoalan pelayanan, administrasi, dan dinamika masyarakat. Pengalaman tersebut menjadi bagian dari bekalnya memahami hubungan antara keputusan birokrasi dan pelaksanaannya di lapangan.
Lingkup pekerjaannya kemudian meluas ke urusan perpustakaan dan kearsipan, kehumasan dan protokol, Sekretaris Bappeda, Sekretaris DPUPR, Asisten I, hingga memimpin Inspektorat Kabupaten Blora.
Lintasan itu mempertemukannya dengan perencanaan, pekerjaan teknis, koordinasi pemerintahan, serta pengawasan. Masing-masing menyediakan sudut pandang berbeda terhadap organisasi yang kelak harus diselaraskan oleh seorang Sekda.
Berbasis Risiko
Kini, di Inspektorat, Irfan membaca pemerintahan melalui risiko, kepatuhan, kinerja, dan tindak lanjut pemeriksaan. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) menjadi pedoman pelaksanaan pengawasan sepanjang 2026.
“Pengawasan dilakukan berbasis risiko. Risiko mana yang paling tinggi,
itu yang menjadi prioritas,” katanya.
Pendekatan tersebut digunakan untuk menentukan perhatian pengawasan, termasuk terhadap proyek strategis. Pemeriksaan diawali pembicaraan tentang ruang lingkup, dilanjutkan pencocokan dokumen dengan pelaksanaan, serta pendalaman kendala di perangkat daerah.
Audit kepatuhan dan audit kinerja memiliki karakteristik berbeda. Karena itu, ketelitian membaca dokumen harus diikuti pemahaman terhadap proses kerja dan tujuan program yang diperiksa.
Inspektorat juga menjalankan tugas yang berkaitan dengan evaluasi BPKP, pemeriksaan BPK, serta pemenuhan bukti upaya pencegahan korupsi bagi KPK. Pekerjaan tersebut menuntut kesiapan dokumentasi sekaligus tindak lanjut yang dapat diperiksa.
Namun, bagi Irfan, ukuran keberhasilan pengawasan berkaitan dengan hasil pembangunan.
“Bila tujuan dan sasaran Pemkab tercapai,
itu menjadi ukuran sukses aparat pengawas,” ujarnya.
Pernyataan itu menempatkan pengawasan dalam hubungan langsung dengan sasaran RPJMD. Temuan pemeriksaan perlu menghasilkan pembenahan agar program berjalan sesuai ketentuan dan mencapai tujuan.
Di pemerintahan desa, pembenahan juga dilakukan melalui peningkatan kapasitas aparatur. Inspektorat memberikan bimbingan teknis dan catatan yang dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam tata kelola pemerintahan desa.


.gif)