Blora Revisi Perda RTRW, APTI: Jangan Ulangi Kesalahan yang Matikan Tambang Rakyat

Pengurus DPD Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia Kab. Blora saat audensi dengan DPRD Blora bebepara waktu lalu.

 

BLORA, OPINI PUBLIK.CO : Revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Blora kini menjadi sorotan tajam pelaku usaha tambang lokal. DPD Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia (APTI) Blora menyambut positif langkah DPRD dan Pemkab Blora yang mulai membuka ruang revisi RTRW.

Namun mereka menuntut lebih dari sekadar janji: legalitas, kepastian ruang, dan perlindungan hukum harus segera diwujudkan. Jika tidak, tambang rakyat akan terus tersisih sementara cukong tambang ilegal terus leluasa meraup untung.

Ketua Komisi C DPRD Blora, M. Mukhlisin, S.E., menegaskan bahwa penyesuaian tata ruang mutlak dilakukan agar tidak menghambat investasi, pelayanan publik, dan pembangunan strategis.

“Revisi ini sifatnya urgent karena banyak ketentuan lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan sektor seperti pertambangan, pertanian, dan pemukiman. Kami ingin Perda baru ini benar-benar adaptif,” tegas Politisi PKB tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Blora Muchlisin didampingi Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blora, Nidzamudin Al Hudda.

Mukhlisin menambahkan bahwa tata ruang bersifat dua puluh tahunan, namun dapat ditinjau lima tahun sekali sesuai RPJMD dan kebijakan pusat maupun provinsi. Karena itu, DPRD mendorong agar proses revisi benar-benar mengakomodasi kebutuhan aktual di lapangan.

Legal dan Berkelanjutan

Lebih lanjut Ketua DPD APTI Blora Supriyono menyebut bahwa revisi RTRW adalah “momentum emas” yang tak boleh diabaikan.”

“Kalau ruangnya tidak dibuka dalam Perda RTRW, bagaimana kami bisa patuh? Kami ini bukan pelaku ilegal. Tapi kalau negara tidak hadir, kami hanya akan jadi penonton di tanah sendiri,” tegas Supriyono yang didampingi  Bambang Sartono, humas DPP APTI.

APTI, lanjut Bambang, mendorong skema pertambangan rakyat yang legal, transparan, dan berbasis kelestarian lingkungan.


 

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *