“Kami bukan mendorong eksploitasi tanpa kendali. Tapi kami ingin negara hadir. Kalau ruang tambang tidak diakui, lalu siapa yang dilindungi?” tegasnya.
Masuk Prolegda dan Penyusunan Zonasi
Dalam forum konsultasi publik bersama DPRD dan Dinas PUPR Blora, APTI mendesak agar revisi RTRW dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas tahun 2025.
“Grobogan, Rembang, Sragen sudah lebih dulu mengatur ulang RTRW mereka. Kalau Blora tidak segera menyusul, kita hanya akan jadi penonton pembangunan,” ujar Supriyono.
Tak hanya itu, APTI juga mendesak Bupati Blora untuk tidak menunda penyusunan peta zonasi pertambangan agar proses perizinan berbasis OSS-RBA dapat segera diberlakukan khususnya bagi tambang skala kecil.
Peluang Nasional Harus Disambut Daerah
APTI menilai bahwa penunjukan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM merupakan sinyal kuat dari pusat bahwa sektor pertambangan rakyat akan diberi tempat dalam strategi pembangunan nasional. Namun peluang ini akan sia-sia jika tidak segera direspons di level daerah.
“Pak Menteri sudah ubah sistem perizinan. Tinggal daerah yang harus buka ruang. Kalau tidak, yang untung justru para cukong tambang ilegal. Rakyat tetap jadi korban,” jelas Supriyono.
Saat ini tercatat puluhan titik tambang galian C aktif di Kabupaten Blora, namun sebagian besar belum memiliki legalitas karena terbentur zonasi dalam RTRW lama. Padahal kebutuhan akan material seperti batu, pasir, dan tanah urug terus meningkat seiring proyek-proyek jalan, jembatan, dan pemukiman.
Tanpa revisi RTRW yang berpihak, aktivitas tambang rakyat akan terus dihadapkan pada risiko penindakan, konflik lahan, serta kerusakan lingkungan akibat praktik tak terkontrol. Perubahan Perda ini bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan instrumen untuk membangun ekosistem pertambangan rakyat yang adil, legal, dan berkelanjutan.
Revisi Perda RTRW Blora menjadi panggung uji keberpihakan politik dan keberanian daerah dalam mengakui potensi rakyat. Jika daerah berani membuka ruang legalitas, maka tambang rakyat akan jadi mitra pembangunan, bukan lagi kambing hitam kebijakan.
“Momentum ini harus dijaga, bukan hanya untuk tambang, tetapi demi kedaulatan ekonomi lokal yang selama ini tertunda, ‘’ pungkas Supriyono (Red/01).


.gif)