BLORA di Persimpangan: TANGAN TEGAS Aparat, TEMBOK Regulasi yang MEMBATU

Tanpa kesepakatan ini, izin tidak dapat terbit, berapa pun nilai potensi mineralnya.

Kebutuhan Revisi: Jalan Terjal yang Harus Dilalui

Dengar pendapat dan konsultasi yang digelar APTI Blora dengan DPRD dan Pemkab Blora menghasilkan sinyal positif: revisi Perda RTRW Blora sudah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025. Jika revisi berhasil, maka akan terbuka peluang penyesuaian zonasi tambang tanpa melanggar prinsip menghilangkan lingkungan.

Namun, perubahan regulasi tata ruang adalah proses panjang dan penuh tarik-menarik kepentingan: dari sisi ekologi, ketahanan pangan, hingga pertimbangan investasi.

Dari Illegal Menuju Legal

Selain galian C, isu tambang minyak rakyat di Blora yang hingga kini dikelola secara ilegal oleh komunitas masyarakat lokal juga menjadi sorotan. Kapolres Blora mengungkapkan, pihaknya telah menginisiasi pertemuan multipihak—Pertamina, ESDM, Forkopimda—untuk mencari jalan legalisasi.

Hasil koordinasi menyebutkan bahwa Pemkab Blora masih menunggu finalisasi izin dari Kementerian ESDM. Langkah ini diharapkan mampu mengubah praktik ilegal menjadi legal sekaligus menambah kontribusi sektor migas kepada pendapatan daerah.

Dua Jalan di Depan Blora

Blora hari ini berada di persimpangan: di satu sisi, ada komitmen keras dari aparat penegak hukum untuk anggota penambangan dan perjudian ilegal; Di sisi lain, ada kebutuhan mendesak untuk mengungkap dan memperbaharui “tembok regulasi” yang selama ini justru membelenggu potensi ekonominya sendiri.

Tanpa perbaikan regulasi, penegakan hukum hanya akan menutup satu sisi persoalan, sementara akar masalah tentang tata kelola sumber daya alam yang optimal akan tetap membumi.(01)


 

By Op1

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *