SEMARANG, OPINI PUBLIK.CO Ketika Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengumumkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor senilai Rp 2,8 triliun, publik bereaksi dengan antusias.
Kebijakan ini, yang dimulai 8 April hingga 30 Juni 2025, merupakan gelombang kedua dari strategi yang sebelumnya telah diterapkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Dalam waktu bersamaan, dua provinsi besar menghapus dosa administratif jutaan kendaraan bermotor. Tapi di balik keriuhan itu, muncul pertanyaan krusial: apa yang sebenarnya sedang diupayakan oleh para gubernur ini?
Soal Legitimasi dan Kepercayaan Publik
Dari catatan Bapenda Jawa Tengah, terdapat 12 juta objek pajak kendaraan bermotor, dengan sekitar 5 juta di antaranya masih menunggak. Artinya, lebih dari 40 persen kendaraan di Jateng menunggak pajak. Di sisi barat, Jabar bahkan meniadakan semua tunggakan tanpa batas tahun, termasuk untuk badan usaha dan kendaraan perusahaan.
Secara teknis, kebijakan ini seolah sederhana: bayar pajak tahun berjalan, maka tunggakan masa lalu dihapus. Namun, bagi banyak warga, ini adalah angin segar di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi dan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. “Kami tidak sedang rugi,” ujar Dedi Mulyadi tegas, “justru menciptakan pembayar pajak baru.”
Rasionalisasi atau Kepentingan Elektoral?
Beberapa pengamat menilai kebijakan ini bernuansa populis dan mengarah pada legitimasi elektoral menjelang Pilkada 2024 yang tertunda. Meski tak ada pernyataan resmi soal pencalonan kembali, baik Dedi maupun Luthfi dianggap tengah memperkuat basis dukungan. Apalagi, data dari Triwulan I menunjukkan realisasi pajak baru mencapai 20 persen dari target.
Namun Gubernur Luthfi menampik asumsi tersebut. “Kita bekerja berdasarkan Pergub No. 31 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Ini bukan strategi politik, tapi kebijakan publik demi meringankan beban warga,” katanya di Semarang.
Pertaruhan Pendapatan Daerah
Jika dihitung dari estimasi Pemprov, potensi kehilangan pendapatan daerah sangat besar. Tapi keduanya justru menekankan pendekatan jangka panjang: menciptakan kesadaran bayar pajak yang lebih sehat.
“Banyak warga tidak membayar karena beban terlalu berat akibat denda menumpuk. Ini harus di-reset,” kata Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso.
Namun, apakah ini akan benar-benar mendorong kepatuhan di tahun-tahun berikutnya? Atau justru menciptakan preseden bahwa tunggakan bisa dihapus jika dibiarkan cukup lama?
Dampak Sosial dan Infrastruktur


.gif)