BLORA,OPINI PUBLIK.CO : Di balik gemerlap cuan di sektor tambang, ada pertanyaan yang tidak boleh terus-menerus disapu ke bawah meja. Mengapa investasi bisa berlari cepat, tetapi kepastian hukum justru tertatih?
Ketika izin dipersoalkan, pengawasan melemah, konflik lahan berulang, dan kerusakan lingkungan menjadi residu yang diwariskan ke warga.
Maka tambang tidak lagi semata urusan ekonomi. Ia berubah menjadi arena pertaruhan hukum, keadilan, dan keberpihakan negara.
Ditemui setelah Podcas Bedah Sektor Tambang bertajuk “Ada Cuan, Hukum Dipertaruhkan”, di Blora, Jumat (17/4/20260 Riyanta, SH, mantan anggota DPR RI, Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), sekaligus Penasihat APTI (Asosiasi Pengusaha Tambang Indonesia) Blora, menegaskan bahwa problem utama sektor tambang bukan sekadar soal aktivitas usaha, tetapi soal keberanian negara menegakkan aturan secara konsisten.
Dikatakan Riyanta, tambang pada dasarnya bukan sesuatu yang haram dalam kerangka pembangunan. Yang menjadi soal adalah ketika orientasi ekonomi berjalan lebih cepat daripada disiplin hukum. Dalam situasi seperti itu, regulasi bisa kehilangan wibawa, pengawasan menjadi formalitas, dan masyarakat hanya menjadi penonton dari proses eksploitasi sumber daya di wilayahnya sendiri.
“Tambang itu boleh, usaha itu sah, mencari keuntungan juga sah. Tetapi ketika hukum mulai ditawar, lingkungan diabaikan, dan hak masyarakat dikesampingkan, di situlah negara sedang gagal menjalankan fungsinya,” tegasnya.
Pernyataan ini menohok inti persoalan yang selama ini sering dihindari. Sebab dalam banyak kasus, diskursus pertambangan kerap berhenti pada narasi investasi dan serapan ekonomi, sementara dimensi hukum justru diperlakukan sebagai urusan administratif belaka.
“Padahal, hukum dalam sektor pertambangan bukan aksesori. Ia adalah fondasi utama yang menentukan apakah sebuah kegiatan usaha berjalan sah, tertib, dan akuntabel, atau justru menjadi sumber konflik berkepanjangan, ‘’ tambahnya.
Implikasi Serius

Riyanta menilai, problem klasik pertambangan di Indonesia, termasuk di daerah, terletak pada ketidaksinkronan antara kebijakan, pengawasan, dan penegakan hukum. Regulasi bisa saja tersedia, perizinan bisa saja diterbitkan, tetapi ketika kontrol negara melemah di lapangan, maka ruang penyimpangan terbuka lebar.
Di sinilah muncul berbagai implikasi serius: sengketa tanah, protes masyarakat, kerusakan infrastruktur, degradasi lingkungan, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Yang berbahaya bukan hanya tambang ilegal. Yang sama berbahayanya adalah praktik yang terlihat legal di atas kertas, tetapi bermasalah dalam proses, bermasalah dalam dampak, dan dibiarkan tanpa koreksi,” ujarnya.
Riyanta mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berfungsi sebagai penerbit izin, tetapi juga wajib menjadi pengendali, pengawas, sekaligus penjamin kepentingan publik.


.gif)