Pelanggaran Lahan Menggila, Warga Sulit Urus Izin

BLORA, OPINI PUBLIK.CO :Lima tahun sejak ditetapkan, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Blora 2021 justru menjadi macan ompong. Mandeknya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai aturan turunan membuat perda tersebut tak bisa diimplementasikan, memicu maraknya pelanggaran lahan hijau dan sawah dilindungi, serta menyulitkan masyarakat mengurus izin usaha hingga akses gas bersubsidi.
Wahyu Handoko ketua koordinator Forum Masyarakat Marginal, Kabupaten Blora disebut tengah menghadapi persoalan serius dalam implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sejak ditetapkan pada 2021, hingga kini belum ada Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seharusnya menjadi turunan wajib paling lambat tiga tahun. Akibatnya, masyarakat dan pelaku UMKM kesulitan mengurus izin usaha, termasuk NIB dan PBG, karena syarat kesesuaian ruang tidak terpenuhi. Seorang warga bahkan harus mengeluarkan biaya Rp1,5 juta hanya untuk pengurusan izin yang tak kunjung selesai.
Handoko menekankan Ironisnya, alih-alih mempercepat penyusunan RDTR, justru ada oknum pejabat teknis yang secara terbuka meminta agar DPRD tidak menganggarkan penyusunan dokumen tersebut. Hal ini disampaikan langsung dalam forum yang kemudian memantik kekecewaan publik. Padahal, sesuai aturan, RDTR adalah instrumen vital agar RTRW tidak sekadar menjadi dokumen mati tanpa implementasi di lapangan.


.gif)