JAKARTA, OPINI PUBLIK.CO : Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua pejabat PT Bank BNI terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dua orang ini adalah SMS selaku Kredit Analis PT Bank BNI tahun 2012 dan ADN selaku Kredit Analis PT Bank BNI.
“Adapun para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka Iwan Setiawan Lukminto, dkk,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya,baru-baru ini di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kontan.Id
Selain dua kredit analis dari Bank BNI, penyidik juga memeriksa lima orang lainnya. Dua di antaranya merupakan perwakilan dari pihak anak perusahaan Sritex.
Mereka adalah NW dan FPR, keduanya merupakan Staf Keuangan PT Rayon Utama Makmur. Lalu, tiga saksi lainnya merupakan bagian dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Mereka adalah ALP, GP, dan MR yang merupakan anggota Komite Kredit di Bank BJB. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit.


.gif)